Reviewers

Lex Aeterna Law Journal menerapkan telaah sejawat buta ganda. Setiap naskah dinilai oleh tiga mitra bestari yang bekerja secara anonim. Daftar berikut memuat mitra bestari yang telah menelaah naskah pada jurnal ini.

  1. Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. — Universitas Internasional Batam, Batam, Kepulauan Riau, Indonesia
  2. Prof. Dr. Subarsyah, S.H., M.H. — Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Indonesia
  3. Dr. Fahmi Arisandi, S.H., M.H. — Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Bengkulu, Indonesia
  4. Dr. Ardiansyah, S.H., M.H. — Universitas IBLAM, Jakarta, Indonesia
  5. Dr. Ansori, S.H., M.H. — Universitas Bondowoso, Bondowoso, Jawa Timur, Indonesia

Mitra bestari menolak penugasan apabila berasal dari institusi yang sama dengan penulis, pernah bekerja sama dalam tiga tahun terakhir, atau memiliki kepentingan atas hasil penelitian. Ketentuan selengkapnya pada Pernyataan Benturan Kepentingan.

Calon mitra bestari dapat mendaftar melalui formulir pendaftaran dengan mencantumkan bidang keahlian dan tautan profil ilmiah.