Pengadaan Walimatul ‘Ursy Di Masa Pandemi Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Negara
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.99Kata Kunci:
Marriage, Walimatul ‘ursy, Islamic Law, COVID-19Abstrak
Walimatul 'ursy merupakan perjamuan pernikahan yang bertujuan untuk menginformasikan kepada khalayak luas bahwa suatu pernikahan telah dilaksanakan. Umumnya, walimatul 'ursy mengundang keluarga dari kedua belah pihak mempelai, tetangga, serta teman terdekat. Namun, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak signifikan pada sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan, hingga praktik ibadah. Salah satu dampak pada aspek ibadah adalah pelaksanaan pernikahan, di mana masyarakat merasa bimbang untuk menyelenggarakan walimatul 'ursy di tengah situasi pandemi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kondisi terkini terkait implementasi walimatul 'ursy selama masa pandemi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, walimatul 'ursy di masa pandemi sebaiknya tidak dilaksanakan (secara besar-besaran) untuk mencegah kemudaratan, berdasarkan kaidah ushul fiqh: "Mencegah kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan". Sementara itu, menurut hukum negara, penyelenggaraan walimatul 'ursy diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Referensi
Ali, M. M. (2017). Perspektif hukum Islam terhadap resepsi pernikahan (Walimatul’ursy) di Kota Kendari [Skripsi/Tesis]. IAIN Kendari.
Arifin, A. (2016). Menikah untuk bahagia (Edisi terbaru). Elex Media Komputindo.
Bassim, A. B. A. R. A. (2008). Taisiru al-allam syarh umdatu al-ahkam edisi Indonesia: Syarah hadis pilihan Bukhari-Muslim (K. Suhardi, Ed.). Darus Sunah.
Budiyanti, E. (2020). Dampak virus corona terhadap sektor perdagangan dan pariwisata Indonesia. Kajian Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik, XII(4), 19–24. http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XII-4-II-P3DI-Februari-2020-219.pdf
Dahlan, R. M. (2015). Fikih munakahat. Deepublish.
Departemen Agama RI. (2007). Al-Qur’an dan terjemahannya Al-Jumanatul’ali.
Ibrahim, D. (2019). Al-Qawa’id al-fiqhiyah (Kaidah-kaidah fiqih). No Publisher.
Ja’far, H. A. K. (2020). Hukum keluarga Islam di Indonesia. Arjasa Pratama.
Jamali, L. L., Zain, L., & Hasyim, A. F. (2016). Hikmah walimah al-‘ursy (pesta pernikahan) dengan kehormatan perempuan perspektif hadits. Diya Al-Afkar, 4(02), 165–182.
Kementerian Agama RI. (2020). Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia.
Manshur, Ali. (2017). Hukum dan etika pernikahan dalam Islam. Universitas Brawijaya Press.
Mardani. (2016). Hukum keluarga Islam di Indonesia. Kencana.
Mardani. (2017). Keluarga Islam di Indonesia. Kencana.
Purnadi. (2008). Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan resepsi pernikahan (Walimatul ‘urs) di Desa Kebloran Kec. Kragan Kab. Rembang [Skripsi/Tesis]. IAIN Walisongo Semarang.
Ramulyo, M. I. (1996). Hukum perkawinan Islam: Suatu analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Bumi Aksara.
Republik Indonesia. (2020). Keppres Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sayuti, T. (1986). Hukum kekeluargaan Indonesia. UI Press.
Sofyan, A. (2019). Mewajibkan walimatul ‘urs, batasan mahar dan spekulasi mahar dijadikan uang dapur dalam pernikahan. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 3(1).
Sudarto. (2020). Fikih munakahat. Penerbit Qiara Media.
Yunus, M. (1964). Hukum perkawinan dalam Islam. Al-Hidajah.
Yunus, N. R., & Rezki, A. (2020). Kebijakan pemberlakuan lock down sebagai antisipasi penyebaran corona virus covid-19. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 7(3). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i3.15083
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Arik Saepul

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.










