Menjelajahi Hubungan Antara Hukum - Teknologi & Perkembangan Teknologi Informasi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.98Abstrak
Perkembangan teknologi modern telah menimbulkan perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang hukum. Hubungan antara hukum dan teknologi tidak hanya bersifat instrumental, tetapi juga konseptual dan normatif, karena hukum dituntut untuk menyesuaikan diri dengan inovasi teknologi yang terus berkembang. Chandra Ray mengidentifikasi lima tren utama relasi hukum dan teknologi: (1) hukum dan eksploitasi sumber daya alam atau energi; (2) hukum dan pangan; (3) hukum dan biologi; (4) hukum dan kedokteran; serta (5) teknologi hukum dengan informasi. Relasi ini menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai mekanisme pengatur yang berusaha menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan nilai-nilai kemanusiaan. Namun demikian, perkembangan teknologi sering kali mendahului regulasi hukum dan perdebatan etis yang menyertainya, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan konflik normatif. Dennis R. Cooley menawarkan pendekatan etika praktis berbasis teori moral Kant dan Mill untuk mengevaluasi dampak teknologi sebelum diimplementasikan, guna mencegah disorientasi moral dan kebijakan publik yang keliru. Sementara itu, Martin Charles Golumbic menyoroti tantangan hukum dalam menghadapi ancaman keamanan siber dan perang melawan teror di era digital, yang menimbulkan dilema antara keamanan publik dan perlindungan hak asasi manusia. Di bidang kesehatan, Emily Jackson menjelaskan bagaimana teknologi reproduksi modern memunculkan persoalan hukum dan etika terkait otonomi tubuh dan hak reproduksi perempuan. Sedangkan Lois M. Davis meneliti penggunaan teknologi dalam penegakan hukum di Amerika Serikat, menegaskan pentingnya dukungan kebijakan federal untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Peter K. Manning melengkapi kajian ini dengan analisis mendalam mengenai pengaruh teknologi pemolisian terhadap strategi pengendalian kejahatan modern, yang menunjukkan bahwa teknologi dapat meningkatkan efisiensi kepolisian tetapi juga membawa risiko terhadap transparansi dan hak privasi warga. Dengan demikian, integrasi antara hukum dan teknologi memerlukan kerangka normatif yang adaptif dan etis agar inovasi tidak hanya mendorong efisiensi, tetapi juga tetap berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Elza Syarief

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.










