Hukum Internasional Di Tengah Konflik Gaza: Dilema Antara Kedaulatan Negara Dan Perlindungan Kemanusiaan

Penulis

  • Wagiman Wagiman

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.97

Abstrak

Konflik Gaza antara Israel dan Palestina merupakan salah satu konflik berkepanjangan yang menimbulkan dampak kemanusiaan luas dan menantang legitimasi sistem hukum internasional. Sejak berdirinya Israel tahun 1948 hingga kini, wilayah Gaza menjadi pusat ketegangan politik dan militer yang memicu pelanggaran serius terhadap hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional. Dalam konteks ini, hukum internasional seharusnya berfungsi sebagai instrumen utama untuk mengatur perilaku negara dan aktor non-negara serta mengarahkan penyelesaian sengketa menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penerapan norma-norma tersebut sering kali diabaikan, baik karena kepentingan politik maupun kelemahan institusional lembaga internasional.  Penelitian ini berupaya menjawab tiga persoalan utama: (1) Bagaimana peran hukum internasional dalam penyelesaian sengketa Gaza antara Israel dan Palestina?; (2) Bagaimana mekanisme hukum internasional menegakkan akuntabilitas atas pelanggaran hukum humaniter dan HAM di wilayah Gaza?; (3) Faktor-faktor apa yang menjadi kendala dalam implementasi hukum internasional terhadap konflik Gaza? Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional memiliki kerangka normatif yang jelas dalam penyelesaian sengketa Gaza, namun penerapannya masih sangat terbatas. Pelanggaran terhadap prinsip non-use of force, proportionality, dan perlindungan warga sipil telah diidentifikasi dalam berbagai laporan Dewan HAM PBB dan lembaga independen seperti Human Rights Watch. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina, tetapi efektivitasnya terhambat oleh non-kooperatifnya Israel dan tekanan politik dari negara-negara besar. Dewan Keamanan PBB, yang seharusnya berperan sentral dalam penyelesaian sengketa, kerap gagal mencapai keputusan substantif karena penggunaan hak veto oleh anggota tetap. Dengan demikian, hukum internasional berperan lebih sebagai acuan moral dan deklaratif daripada alat yang benar-benar efektif dalam memulihkan keadilan dan perdamaian di Gaza. Kesimpulan utama penelitian ini adalah bahwa peran hukum internasional dalam penyelesaian sengketa Gaza masih bersifat normatif dan belum efektif secara praktis. Hambatan utama terletak pada faktor politik, ketimpangan kekuasaan, serta lemahnya mekanisme penegakan hukum internasional. Diperlukan reformasi kelembagaan dalam sistem hukum internasional, terutama penguatan independensi ICC dan pembatasan hak veto dalam isu-isu kemanusiaan. Selain itu, perlu dibangun komitmen global untuk menegakkan prinsip rule of law internasional tanpa diskriminasi, serta memperkuat diplomasi hukum dan peran lembaga regional dalam menciptakan solusi damai dan berkeadilan bagi rakyat Palestina.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30

Cara Mengutip

Wagiman, W. (2025). Hukum Internasional Di Tengah Konflik Gaza: Dilema Antara Kedaulatan Negara Dan Perlindungan Kemanusiaan. Lex Aeterna Law Journal, 3(4), 120–132. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.97