Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual Atas Hasil Animasi yang Dihasilkan Artificial Intelligence
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.93Kata Kunci:
Hak Cipta,, Kecerdasan Buatan, Animasi, Kekayaan IntelektualAbstrak
Perkembangan kecerdasan teknologi buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menghadirkan inovasi dalam industri kreatif, termasuk dalam pembuatan karya animasi. Namun demikian, muncul hukum mengenai siapa yang memiliki hak atas hasil karya tersebut: apakah pencipta perangkat AI, pengguna yang mengoperasikannya, atau AI itu sendiri. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap karya animasi yang dihasilkan oleh AI dalam perspektif hukum positif Indonesia serta tren internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini menemukan bahwa sistem hukum saat ini belum mengakui AI sebagai subjek hukum, sehingga kepemilikan hak cipta atas karya berbasis AI tetap melekat pada manusia yang berperan penting dalam proses penciptaannya.
Referensi
Abbott, R. (2016). “I Think, Therefore I Invent: Creative Computers and the Future of Patent Law.” Boston College Law Review, 57(4), 1079–1126.
Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), 1994.
Alifah Nurjannah, “Pengaturan Hukum Hak Cipta Karya Ciptaan Artificial Intelligence Pelaku Ekonomi Kreatif”, Annual Review of Legal Studies, Vol. 1, Issue 2, 2024.
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (1886, revised 1971).
Chesterman, S. (2021). We, the Robots? Regulating Artificial Intelligence and the Limits of the Law. Cambridge University Press.
Copyright, Designs and Patens Act 1988 (United Kingdom).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2014). *Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta*. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.
Gervais, D. (2020). “The Machine as Author.” Iowa Law Review, 105(5), 2053–2106.
Hegel, G. W. F. (1821). Philosophy of Right.
Indra Purba Harahap, Marwan Busyro, Muhammad Faisal, “Analisis Etika dan Legalitas Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Pengambilan Keputusan Hukum”, Jurnal Pendidikan Tembusai, Vol. 9, No. 1, 2025.
J. Hutson, “The Evolving Role of Copyright Law in the Age of AI-Generated Works”, Journal of Digital Technologies and Law, Vol. 2, No. 4, 2024.
Johannes Fritz,“The notion of ‘authorship’ under EU law-who can be an author and what makes one an author? An analysis of the legislative framework and case law”, Journal of Intellectual Property Law & Practice, Vol. 19, Issue 7, July 2024.
Maulana & Made Aditya Pramana Putra, Muhammad Sultan, “Tinjauan Yuridis Komersialisasi Hasil Karya Image Generator Ai Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta”, Jurnal Media Akademik (JMA), Vol.3, No.10, Okt. 2025.
Michael Phrigyan Hartanto, Fernandi Mahendrasusila, Petrus Maxmiliano, Benaya Azareel Oentoro, “Perdebatan Hak Cipta Atas Karya Kecerdasan Buatan (AI): Menuju Kerangka Hukum Adaptif Yang Mendukung Inovasi Teknologi”, PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 1, Maret 2025.
Parlemen Inggris. (1988). *Undang-Undang Hak Cipta, Desain dan Paten 1988*. London: HMSO.
Rafly Nauval Fadillah, “Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hak Cipta dan Paten”, Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Vol.02, No.02, 2023.
Samuelson, P. (2021). “AI-Generated Works and the Law of Copyright.” Columbia Journal of Law & the Arts, 44(4), 1–28.
Samuelson, P. (2022). Tantangan Karya Buatan AI terhadap Hukum Hak Cipta. Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual, 29(3), 210–235.
Temmy Wijaya, Diky Zehru Zain, Khairul Anam, “Kedudukan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Sistem Hukum Nasional”, Legal Studies Journal, Vol. 1, No. 2, 2021.
Thaler v. Kantor Hak Cipta, 1:22-cv-01564 (D.D.C. 2023).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Valencia Gabriella Entjarau, “Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Lex Privatum, Vol. 9, No. 6, 2021.
WIPO. (2021). Kebijakan Kecerdasan Buatan dan Kekayaan Intelektual. Jenewa: Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia.
World Intellectual Property Organization (WIPO). (2019). WIPO Technology Trends 2019: Artificial Intelligence. Geneva: WIPO.
Yulia Nizwana, “Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Perspektif Teori Hak Milik”, JUDAKUM (Jurnal Dedikasi Hukum), Vol.1, No. 2, Des. 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Watik Ayuningtyas

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.










