Perkembangan Hukum Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin Dan Implikasinya Terhadap Mazhab Fiqh

Penulis

  • Dede Rika Rahmawati STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.91

Kata Kunci:

Tasyri' Islam, Khulafaur Rasyidin, Ijtihad

Abstrak

Tulisan ini membahas perkembangan tasyri' Islam pada masa Khulafaur Rasyidin dan peran para sahabat dalam menetapkan hukum Islam. Tiga sumber utama dalam pengambilan keputusan hukum pada masa tersebut adalah Al-Quran, Sunnah, dan ijtihad. Al-Quran dan Sunnah digunakan sebagai referensi utama, sementara ijtihad melalui qiyas (analogi) dan ijma' (kesepakatan) menjadi metode utama dalam menyelesaikan persoalan yang tidak memiliki ketentuan yang jelas dalam kedua sumber tersebut. Perluasan wilayah Islam yang meliputi wilayah baru, seperti Mesir, Irak, dan Syiria, memunculkan tantangan dalam memutuskan hukum yang belum pernah diterapkan sebelumnya. Selain itu, kekhawatiran terhadap hilangnya Al-Quran karena banyaknya sahabat yang wafat dalam peperangan, mempercepat perlunya penafsiran hukum yang lebih mendalam. Meskipun para sahabat enggan memperluas fatwa di luar kasus yang sudah terjadi, mereka tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Perkembangan tasyri' Islam ini turut berpengaruh pada lahirnya mazhab-mazhab fiqih yang menjadi dasar pengambilan keputusan hukum bagi generasi setelahnya. Oleh karena itu, pentingnya pengembangan kaidah-kaidah fiqih yang telah distandarisasi semakin dibutuhkan seiring dengan semakin luasnya wilayah Islam.

Referensi

Abu Zahrah, Muhammad. Usul al-Fiqh. Cairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1996.

Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustasfa min Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Mashriq, 1980.

Al-Mawardi, Abu al-Hasan. Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayah al-Dinayyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2001.

al-Razi, Fakhr al-Din. Al-Mahsool fi Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000.

Al-Shafi’i, Muhammad ibn Idris. Al-Risalah. Cairo: Dar al-Kutub al-Misriyah, 2001.

Hanafi, Ahmad. Pengantar Dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1970.

Hasan, Khalil Rasyad. Tarikh Tasyrik. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2015.

Hasbi, Ash-Shiddeqy. Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Bulan Bintang, 1994.

Ibn Qudamah, Abu Muhammad. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997.

Pugu, M. R., Riyanto, S., & Haryadi, R. N. (2024). Metodologi Penelitian; Konsep, Strategi, dan Aplikasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Sulaiman bin Ash’ath (Abu Dawud). Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar al-Fikr, tanpa tahun.

Sulaiman, Haji Ibrahim. Fiqh Islam dan Metode Ijtihad. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-29

Cara Mengutip

Rahmawati, D. R. (2025). Perkembangan Hukum Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin Dan Implikasinya Terhadap Mazhab Fiqh. Lex Aeterna Law Journal, 3(3), 74–81. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.91