Menggabungkan Tradisi dan Modernitas: Perbandingan Sistem Hukum dan Implikasi Pancasila

Penulis

  • Wifina Lauw Universitas Bondowoso
  • Ricky Thio Universitas Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i1.9

Kata Kunci:

Pancasila, Civil Law, Common Law, Integrasi Nilai, Perbandingan Sistem Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara sistem hukum yang beragam di dunia dengan nilai-nilai Pancasila sebagai prinsip fundamental Indonesia. Penelitian ini bertolak dari premis bahwa pemahaman mendalam mengenai perbedaan dan persamaan antara sistem hukum Civil Law dan Common Law dapat memberikan wawasan baru dalam mengaplikasikan Pancasila dalam konteks global. Dunia modern menuntut negara-negara untuk mengakomodir berbagai tradisi hukum sambil menyesuaikan diri dengan praktik internasional. Di Indonesia, implementasi nilai-nilai Pancasila kerap berhadapan dengan tantangan integrasi ke dalam sistem hukum global yang beragam. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Pancasila dapat berfungsi dalam konteks perbandingan sistem hukum yang luas. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana sistem hukum Civil Law dan Common Law berinteraksi dengan prinsip Pancasila, serta bagaimana perbandingan tersebut dapat berkontribusi terhadap pengembangan hukum yang inklusif dan dinamis di Indonesia. Metode komparatif digunakan untuk menganalisis sistem hukum dari berbagai negara, dengan penekanan pada studi literatur dan analisis normatif. Pendekatan historis dan filosofis juga diterapkan untuk memahami konteks dan evolusi masing-masing sistem hukum serta integrasi nilai Pancasila. Studi ini mengungkapkan bahwa walaupun terdapat perbedaan substansial antara sistem hukum Civil Law dan Common Law, terdapat ruang untuk mengintegrasikan nilai Pancasila ke dalam setiap sistem tersebut. Pancasila tidak hanya bertindak sebagai prinsip etis, tetapi juga sebagai kerangka bagi pembentukan hukum yang responsif dan adaptif terhadap perubahan global, dengan menghormati tradisi hukum domestik dan internasional.

Referensi

de Cruz, Peter, Perbandingan Sistem Hukum: Civil Law, Comon Law Dan Sosialist Law (Bandung: Nusamedia, 2019) <https://books.google.co.id/books?id=VjRgEAAAQBAJ>

Qamar, Nurul, Perbandingan Sistem Hukum Dan Peradilan: Civil Law System Dan Common Law System (Makassar: Pustaka Refleksi, 2010)

Sumardi Gozali, Djoni, PENGANTAR PERBANDINGAN SISTEM HUKUM (Civil Law, Common Law, Dan Hukum Adat) (Bandung: Nusa Media, 2020)

Ulfah, Maria, Perbandingan Sistem Hukum (Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari, 2022)

Jurnal:

ADHAYANTO, OKSEP, ‘IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM PEMBENTUKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN’, Jurnal Ilmu Hukum, 6.2 (2016) <https://doi.org/10.30652/jih.v5i2.3599>

Botutihe, Darwin, Fakultas Syariah, Iain Sultan, and Amai Gorontalo, ‘Pembangunan Hukum Dengan Pendekatan Teori Hukum Inklusif Pada Negara Hukum Pancasila’, Jurnal Al Himayah, 3.1 (2019), 102–26 <https://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/885>

Hadi, Syofyan, ‘MENGKAJI SISTEM HUKUM INDONESIA (Kajian Perbandingan Dengan Sistem Hukum Lainnya)’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 12.24 (2016), 164–72 <https://doi.org/10.30996/dih.v12i24.2244>

Maryanto, Maryanto, ‘Urgensi Pembaharuan Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila’, Jurnal Hukum Unissula, 25.1 (2011)

Pranoto, Edi, ‘PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM EKONOMI INDONESIA BERLANDASKAN PADA NILAI PANCASILA DI ERA GLOBALISASI’, SPEKTRUM HUKUM, 15.1 (2018), 89 <https://doi.org/10.35973/sh.v15i1.1111>

Rahayu Eka Pratiwi Neoe, Sry, and Rosdiana Saleh, ‘PERLINDUNGAN HUKUM ATAS INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN AUSTRALIA)’, UNES Journal of Swara Justisia, 7.2 (2023), 610 <https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.375>

Risnain, Muh., ‘Rezim Provinsi Kepulauan Dalam Dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wawasan Nusantara, Dan Otonomi Daerah’, Unizar Law Review (ULR), 3.1 (2020), 103–9 <https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/247>

Rotin, A, and S Sudarman, ‘… Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum’, Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan …, 2018 <http://180.250.41.45/jcivile/article/view/546>

Sinaga, Masyitoh Yahya, and Rosdiana Saleh, ‘PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INDONESIA DAN AUSTRALIA TERKAIT KEWENANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA’, Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 24.1 (2023)

Unduhan

Diterbitkan

2023-02-25

Cara Mengutip

Lauw, W., & Thio, R. (2023). Menggabungkan Tradisi dan Modernitas: Perbandingan Sistem Hukum dan Implikasi Pancasila. Lex Aeterna Law Journal, 1(1), 17–27. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i1.9