Hukum Dalam Praktik Akad ‘Ariyah Dan Kredit Syariah Serta Etika Dalam Muamalah

Penulis

  • Fikri Maulana Yusup STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.89

Kata Kunci:

Akad ‘Ariyah, Kredit Syariah, Etika Muamalah

Abstrak

Penelitian ini membahas dua akad dalam fikih muamalah, yaitu akad ‘ariyah dan kredit syariah, serta etika yang mendasari praktik keduanya dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Akad ‘ariyah merupakan transaksi pinjam-meminjam barang tanpa imbalan, bertujuan untuk tolong-menolong dan tidak bersifat komersial. Sebaliknya, praktik kredit, terutama dalam bentuk kredit syariah, melibatkan pengembalian dalam bentuk uang atau barang dengan imbalan yang diatur melalui akad seperti murabahah, ijarah, atau qardhul hasan, dan harus menghindari riba, gharar, dan dzulm. Penelitian ini mengidentifikasi perbedaan mendasar antara kedua akad ini, terutama dalam tujuan dan sifat transaksi yang meliputi aspek sosial versus komersial. Selain itu, dibahas pula bagaimana etika tolong-menolong yang terkandung dalam akad ‘ariyah dapat diterapkan dalam kehidupan sosial kontemporer, serta pentingnya menjaga transaksi ekonomi yang bebas dari unsur-unsur yang merugikan dalam praktik kredit syariah. Kesimpulannya, meskipun kedua akad tersebut bermanfaat, keduanya harus diterapkan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan umat.

Referensi

Al-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr, 2001.

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001.

Karim, Adiwarman A. Fiqh Muamalah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2020.

Al-Syirazi, Abu Ishaq. Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i, Kairo: Dar al-Hadits, 1995.

DSN-MUI. Himpunan Fatwa DSN-MUI, Jakarta: DSN-MUI, 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-29

Cara Mengutip

Yusup, F. M. (2025). Hukum Dalam Praktik Akad ‘Ariyah Dan Kredit Syariah Serta Etika Dalam Muamalah. Lex Aeterna Law Journal, 3(3), 90–97. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.89