Hukum Iddah Dalam Perkawinan Islam: Reinterpretasi Terhadap Hak Dan Kewajiban Perempuan Pasca Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.88Kata Kunci:
Iddah, Hak Perempuan, Hukum Perkawinan IslamAbstrak
Iddah dalam perkawinan Islam merupakan masa tunggu yang harus dijalani oleh perempuan setelah perceraian, baik karena talak maupun kematian suami. Tujuan utama dari iddah adalah untuk memastikan kebersihan rahim dan memberi waktu bagi perempuan untuk merenung tentang kelanjutan hidupnya, apakah kembali rujuk dengan suaminya atau melanjutkan kehidupan baru. Hukum iddah, yang diatur dalam Al-Qur'an dan hadis, mengatur lamanya masa tunggu sesuai dengan kondisi perempuan, baik yang masih mengalami haid, yang telah menopause, atau yang ditinggal mati suami. Artikel ini mengkaji hak dan kewajiban perempuan selama masa iddah, yang mencakup hak mendapatkan nafkah, tempat tinggal, serta kewajiban untuk tidak menikah lagi, bersolek, atau keluar rumah tanpa alasan penting. Dalam konteks hukum perkawinan Islam di Indonesia, iddah perlu dipahami ulang agar lebih progresif, adil, dan tidak diskriminatif terhadap perempuan. Pemahaman terhadap iddah ini penting untuk memperkuat hak-hak perempuan dalam masa transisi pasca perceraian. Artikel ini juga menawarkan reinterpretasi terhadap ketentuan iddah yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk kemajuan dalam bidang kedokteran dan teknologi.
Referensi
Abduh, Muhammad. (2004). Tafsir al-Qur’an al-Karim. Beirut: Dar al-Ilm.
Fayid, M. (2011). Perempuan dan Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Hasan, S. (2017). Hukum Islam dan Modernitas: Sebuah Reinterpretasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Husain, R. (2013). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Sebuah Kajian Sosial dan Politik. Bandung: Alfabeta.
Munir, A. (2020). Kesetaraan Gender dalam Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
Nasution, A. (2015). Iddah dalam Perspektif Hukum Islam dan Sosial Budaya. Jakarta: Rajawali Press.
Pugu, M. R., Riyanto, S., & Haryadi, R. N. (2024). Metodologi Penelitian; Konsep, Strategi, dan Aplikasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Sadiq, A. (2010). Islamic Family Law and Gender Equality: A Review of the Contemporary Debates. London: Routledge.
Sabiq, Sayyid. (1995). Fiqh Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.
Salim, A. (2015). Islam dan Hak Asasi Manusia: Perspektif Fikih Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zuhri, M. (2018). Reinterpretasi Hukum Islam dalam Konteks Modern. Jakarta: LP3M.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Anisa Fatnadila

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
						









