Kewajiban Zakat Atas Investasi Emas Digital: Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Atas Pmk No. 69/PMK.03/2022
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i2.86Kata Kunci:
Zakat Digital, Hukum Islam, PMK No.69/PMK.03/2022, Fintech Syariah, Investasi Emas DigitalAbstrak
Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah membawa perubahan signifikan terhadap pola investasi masyarakat. Salah satu instrumen yang berkembang pesat adalah investasi emas digital. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum baru terkait kewajiban zakat atas aset emas digital dalam konteks Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban zakat atas investasi emas digital berdasarkan konsep mal zakawi dalam fiqh zakat dan menilai relevansinya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak atas Aset Keuangan Berbasis Teknologi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-regulatif dengan analisis deskriptif dan komparatif terhadap peraturan, fatwa DSN-MUI, serta literatur fiqh zakat kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas digital secara substansi memenuhi unsur mal zakawi karena memiliki nilai ekonomis, dimiliki secara penuh, dan dapat diperjualbelikan. PMK No. 69/PMK.03/2022 berfungsi sebagai instrumen fiskal, namun berpotensi bersinggungan dengan kewajiban zakat karena sama-sama mengatur redistribusi harta. Integrasi kebijakan zakat dalam sistem fintech dapat memperkuat maqasid al-syariah, terutama aspek hifz al-mal dan taqwim al-mujtama’. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulasi fiskal negara dan hukum zakat Islam agar tercipta keadilan distributif di era ekonomi digital.
Referensi
Bappebti. (2024). Laporan tahunan perdagangan komoditi digital di Indonesia. Jakarta.
DSN-MUI. (2021). Fatwa No. 123/DSN-MUI/IX/2018 tentang transaksi emas secara digital.
Irfandi. (2022). Zakat aset produktif dalam tinjauan fiqih kontemporer. Sibatik Journal, 3(2), 120–135.
Kementerian Keuangan RI. (2022). PMK No. 69/PMK.03/2022 tentang pajak aset keuangan berbasis teknologi.
Rindang Sari. (2020). Implementasi zakat emas yang digadaikan di Pegadaian Syariah Kota Palopo dalam perspektif hukum Islam. IAIN Palopo.
Sefia Crista Bela. (2023). Praktik investasi emas digital di aplikasi Dana dalam perspektif hukum Islam. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Taufiqurahman. (2022). Potensi zakat aset digital kripto legal di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 55–70.
Utami, R. P. (2025). Peran platform digital dalam pengenaan pajak di era Society 5.0. Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, 12(1), 45–58.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Zukhrufal Adni Risnandar, Ginan Wibawa

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.










