Implementasi Akad Ijarah Di Perbangkan Syariah Berdasarkan Regulasi Dan Fatwa
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i2.85Kata Kunci:
Akad Ijarah, Perbankan Syariah, Regulasi, Fatwa, DSN-MUIAbstrak
Akad ijarah merupakan salah satu instrumen dalam perbankan syariah yang banyak digunakan untuk pembiayaan berbasis sewa atau jasa. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji implementasi akad ijarah di perbankan syariah di Indonesia berdasarkan regulasi dan fatwa yang berlaku, serta menganalisis tantangan dalam penerapannya. Berdasarkan studi literatur, implementasi akad ijarah diatur oleh Undang-Undang Perbankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun akad ijarah telah sesuai dengan prinsip syariah, terdapat tantangan dalam hal kepatuhan operasional dan pemahaman masyarakat terhadap akad ini.
Referensi
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa DSN-MUI Nomor 112 Tahun 2017 tentang Akad Ijarah.
Jamaluddin, J. (2019). Elastisitas akad al-ijarah (sewa-menyewa) dalam fiqh muamalah perspektif ekonomi Islam. At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 1(1).
Karim, A. A. (2011). Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Rajawali Press.
Ma’luf, L. M., & Mushlihin, S. P. D. I, M. P. D. I. (2020). Pada: 11, 2020.
Sudiarti, S. (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer. Medan: UIN-SU Press.
Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Syaiful Hukama’

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.










