Analisis Fikih Muamalah Terhadap Praktik Pemberian Imbalan Terhadap Penjualan Hewan Qurban Yang Melibatkan Pihak Ketiga
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i1.80Kata Kunci:
Akad Ju’alah, Praktik Upah, Fikih MuamalahAbstrak
Akad ju’alah adalah komisi yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang ia lakukan. Secara harfiah ju’alah bermakna sesuatu yang dibebankan kepada orang lain untuk dikerjakan atau perintah yang ditujukan untuk seseorang untuk kemudian dijalankan atau dikerjakan. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari pokok permasalahan, yaitu bagaimana teori akad ju’alah dalam fikih muamalah, bagaimana praktek pemberian imbalan penjualan sapi kurban yang melibatkan pihak ketiga di Desa Kubangsari Kota Tasikmalaya, bagaimana analisis fikih muamalah terhadap praktek pemberian imbalan penjualan sapi kurban di Desa Kubangsari Kota Tasikmalaya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, serta dokumentasi. Mekanisme praktek pemberian imbalan penjualan sapi kurban terhadap pihak ketiga di Desa Kubangsari Kota Tasikmalaya itu sendiri yaitu dengan cara seorang makelar mencarikan pembeli untuk pemilik hewan ternak, setelah hewan ternak tersebut laku terjual maka makelar akan mendapatkan upah dari hasil penjualan hewan ternak tersebut. Hasil dari penelitian ini yaitu Transaksi penjualan sapi kurban di Desa Kubangsari ini termasuk ke dalam akad ju’alah, yaitu dalam pemberian imbalannya dilakukan di akhir saat pekerjaan tersebut sudah selesai dilakukan
Referensi
Adam, P. (2017). Fikih Muamalah Maliyah. In A. Anna (Ed.), PT Refika Aditama.
Nawawi, I. (2012). Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Ghalia Indonesia.
Hafidhuddin, D. (2004). Zakat dalam Perekonomian Modern. Gema Insani.
Noor, J. (2017). Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah. KENCANA.
Timotius, K. H. (2017). Pengantar Metodologi Penelitian. Andi.
Prastowo, A. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Ar-Ruzz Media.
Karim, H. (1993). Fiqh Muamalah. Raja Grafindo Persada.
Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah. Kencana Pustaka Spirit.
Ghazaly, A. R. (2018). Fiqh Muamalat. Prenadamedia Group.
Indriyani, & Yunus, M. (2021). Analisis akad jual-beli kain gulungan dalam penggunaan hak khiyar menurut fikih muamalah. Jurnal Riset Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 68-77.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Siti Ainur Rahmah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.