Peran Hukum dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah untuk Penghimpunan Dana Bank Syariah

Penulis

  • Sidqia Rizky Alawiah STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i1.79

Kata Kunci:

Literasi Keuangan Syariah, Penghimpunan Dana, Bank Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh literasi keuangan syariah terhadap penghimpunan dana di bank syariah. Literasi keuangan syariah mencakup pemahaman dan keterampilan masyarakat dalam mengelola keuangan sesuai dengan prinsip syariah seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur, dengan mengacu pada jurnal ilmiah, laporan resmi, dan artikel terkait. Hasil analisis literatur menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah yang tinggi memiliki korelasi positif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah, yang pada akhirnya meningkatkan penghimpunan dana. Literasi yang baik mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam produk perbankan syariah, seperti deposito mudharabah. Penelitian ini juga menemukan bahwa rendahnya literasi keuangan syariah menjadi tantangan utama bagi perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia, yang tercermin dari rendahnya tingkat literasi yang hanya mencapai 8,93%. Oleh karena itu, peningkatan literasi keuangan syariah melalui edukasi yang lebih luas dan akses informasi yang lebih baik sangat penting untuk mendukung pertumbuhan sektor ini. Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga keuangan untuk mengedepankan pendidikan keuangan syariah sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia.

Referensi

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan. OJK. Retrieved from https://www.ojk.go.id

Bank Indonesia. (2023). Laporan Perkembangan Perbankan Syariah. Bank Indonesia. Retrieved from https://www.bi.go.id

Hamdani, M. (2020). Peran literasi keuangan syariah dalam perekonomian. Jurnal Ekonomi Syariah.

Universitas Indonesia. (2021). Studi Literasi Keuangan Syariah. Universitas Indonesia. Retrieved from https://www.ui.ac.id

Bank Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Perbankan Syariah. Bank Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Laporan Tahunan Survei Literasi Keuangan. OJK.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. (2022). Laporan Keuangan Negara dan Sumber Daya Keuangan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Ridhwan, S. (2021). Analisis pengaruh literasi keuangan syariah terhadap keputusan investasi masyarakat. Jurnal Keuangan Islam, 14(3), 45-58.

Suryani, T., & Ningsih, R. (2022). Dampak literasi keuangan terhadap tingkat partisipasi masyarakat dalam produk perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 18(4), 79-94.

Yuliana, D. (2020). Peran teknologi dalam memfasilitasi edukasi literasi keuangan syariah. Jurnal Teknologi Keuangan, 12(2), 101-115.

Anwar, H. (2021). Pengaruh literasi keuangan syariah terhadap partisipasi dalam produk perbankan syariah. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 16(1), 22-30.

Abdullah, M. (2023). Pendidikan literasi keuangan syariah: Tantangan dan solusi. Jurnal Pendidikan Ekonomi, 11(2), 56-70.

Irwansyah, A. (2021). Hubungan literasi keuangan syariah dengan peningkatan daya saing perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam dan Bisnis, 10(3), 40-52.

Nuraini, F. (2022). Strategi pengembangan literasi keuangan syariah di daerah terpencil. Jurnal Pengembangan Masyarakat Syariah, 9(1), 63-78.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-25

Cara Mengutip

Alawiah, S. R. (2025). Peran Hukum dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah untuk Penghimpunan Dana Bank Syariah. Lex Aeterna Law Journal, 3(1), 16–23. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i1.79