Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Jual Beli Kendaraan Motor Secara Kredit Di Bank Syariah Dan Konvensial

Penulis

  • Rieke Rafifah STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i4.76

Kata Kunci:

Studi Kasus, Kredit, Bank Syariah, Konvensional

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik jual beli kendaraan bermotor secara kredit di bank syariah dan bank konvensional dalam perspektif ekonomi Islam. Dalam transaksi kredit, sering kali terdapat perbedaan prinsip antara lembaga keuangan syariah dan konvensional, terutama terkait dengan penggunaan bunga (riba) dalam bank konvensional yang bertentangan dengan prinsip syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan data yang diperoleh melalui studi literatur dan wawancara dengan pihak terkait di bank BNI syariah dan BRI konvensional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Bank BNI Syariah jual beli kendaraan bermotor dilakukan menggunakan akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Praktik Bank BRI Konvensional jual beli kredit kendaraan bermotor dilakukan dengan memberikan pinjaman uang kepada nasabah, yang kemudian digunakan untuk membeli kendaraan.

Referensi

Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam Wa Adillatuhu (Jilid 5). Jakarta: Gema Insani.

Djuwaini, D. (2015). Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hartono, S. R., Praningtyas, P., & Fahimah, K. (2010). Kamus Hukum Ekonomi. Bogor: Ghalia Indonesia.

Hasibuan, M. S. P. (2015). Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Isnaini, A., Amri, A. D., Nurrahma, A., Hairunisa, R., Muliya, R., & Susanti, P. (2024). Analisis perbandingan penerapan manajemen risiko pembiayaan leasing syariah dan non-syariah terhadap kredit motor di Dialer Kota Jambi (Studi Kasus FIFGROUP Kota Jambi). Bertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, 5(1), 26-43.

Santi, M. (2015). Bank konvensional vs bank syariah. EKSYAR: Ekonomi Syari'ah dan Bisnis Islam (e-Journal), 2(1), 1-22.

Suci, R. (2016). Analisis perhitungan cicilan sepeda motor (studi kasus sistem konvensional dan sistem syariah) (Doctoral dissertation, IAIN Padangsidimpuan).

Suhendi, H. (2014). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.

Supramono, G. (2009). Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis. Jakarta: Renika Cipta.

Thayib, B., Murni, S., & Maramis, J. B. (2017). Analisis perbandingan kinerja keuangan bank syariah dan bank konvensional. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 5(2).

Utama, A. S. (2021). Digitalisasi produk bank konvensional dan bank syariah di Indonesia. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(2), 113-126

Wangsawidjaja, A. Z. (2012). Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-22

Cara Mengutip

Rafifah, R. (2024). Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Jual Beli Kendaraan Motor Secara Kredit Di Bank Syariah Dan Konvensial. Lex Aeterna Law Journal, 2(4), 170–175. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i4.76