Analisis Hukum Maysir dalam Fiqh Muamalah dan Implikasinya terhadap Ekonomi Modern yang Adil

Penulis

  • Rahadian Taqi Yusup STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i4.75

Kata Kunci:

Maysir, Fiqh Muamalah, Transaksi Ekonomi, Spekulasi

Abstrak

Maysir atau perjudian merupakan salah satu praktik yang dilarang secara tegas dalam Islam karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar), pengambilan harta secara batil, dan merusak tatanan sosial ekonomi. Fenomena ini tidak hanya merugikan individu pelakunya, tetapi juga membawa implikasi sosial-ekonomi yang lebih luas seperti ketimpangan distribusi kekayaan, ketidakpastian pasar, dan krisis moralitas dalam kehidupan bermasyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep maysir dalam perspektif fiqh muamalah dengan menelusuri dasar-dasar hukumnya, bentuk-bentuk kontemporer, serta implikasinya dalam transaksi ekonomi modern. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis yang berfokus pada analisis sumber primer dan sekunder, termasuk Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fiqh, serta fatwa-fatwa kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa maysir tidak hanya terbatas pada permainan untung-untungan klasik, tetapi juga mencakup instrumen dan praktik ekonomi modern yang mengandung spekulasi berlebih, ketidakjelasan keuntungan, serta ketidakadilan dalam pembagian risiko. Artikel ini merekomendasikan peningkatan pemahaman literasi fiqh muamalah dalam masyarakat guna menghindari praktik maysir yang terselubung serta pentingnya peran otoritas keuangan syariah dalam melakukan pengawasan terhadap produk-produk keuangan modern.

Referensi

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani.

Departemen Agama RI. (2015). Al-Qur'an dan terjemahannya. PT Syaamil Cipta Media.

Dewan Syariah Nasional. (2001). Fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah. DSN-MUI.

Dewan Syariah Nasional-MUI. (2011). Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang pasar komoditi berjangka syariah. DSN-MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2011). Himpunan fatwa MUI. Erlangga.

Muhammad, N. (2021). Maysir dalam transaksi derivatif. Jurnal Ekonomi Islam, 12(2), 89–93.

Pratama, A. (2022). Gambling elements in online games: A fiqh analysis. Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, 14(1), 56–60.

Sayyid, S. (1990). Fiqh sunnah (Vol. 3). Dar Al-Fikr.

Wahbah, A. Z. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu (Vol. 5). Dar al-Fikr.

Yusuf, A. Q. (2001). Halal dan haram dalam Islam. Pustaka Al-Kautsar.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-22

Cara Mengutip

Yusup, R. T. (2024). Analisis Hukum Maysir dalam Fiqh Muamalah dan Implikasinya terhadap Ekonomi Modern yang Adil. Lex Aeterna Law Journal, 2(4), 163–169. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i4.75