Studi Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa-Menyewa Tanah dengan Pembayaran Hasil Panen dalam Perjanjian
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i4.74Kata Kunci:
Sewa-Menyewa Tanah, Hukum Islam, Pembayaran Hasil PanenAbstrak
Penelitian ini membahas tentang hukum Islam terkait dengan praktik sewa-menyewa tanah dengan sistem pembayaran hasil panen. Sewa-menyewa tanah dalam hukum Islam termasuk dalam kategori akad ijarah, yang memungkinkan pemilik tanah untuk menyewakan tanahnya dengan imbalan berupa manfaat dari hasil pertanian atau komoditas lainnya. Dalam sistem pembayaran hasil panen, pihak penyewa menyerahkan sebagian dari hasil panen yang diperoleh kepada pemilik tanah sebagai bentuk pembayaran sewa, yang biasanya dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan antara kedua belah pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tanah yang menggunakan pembayaran hasil panen dalam perspektif hukum Islam, serta untuk mengetahui dampak hukum terhadap kedua belah pihak, terutama dalam hal kejelasan perjanjian dan pembagian hasil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, dengan mengkaji berbagai literatur, buku, jurnal, serta pendapat para ulama tentang hukum sewa-menyewa tanah dan akad ijarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa tanah dengan pembayaran hasil panen dapat dibenarkan dalam hukum Islam selama terdapat kesepakatan yang jelas mengenai jenis tanaman, jangka waktu sewa, serta pembagian hasil yang adil antara pemilik tanah dan penyewa. Namun, masalah sering muncul ketika tidak ada kejelasan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, atau ketika terjadi bencana alam yang mempengaruhi hasil panen. Dalam hal ini, hukum Islam mengatur bahwa kedua belah pihak harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, dan perjanjian harus dipenuhi dengan dasar saling percaya. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian sewa-menyewa tanah dengan pembayaran hasil panen memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam, namun perlu perhatian lebih terhadap kejelasan dan keadilan dalam praktiknya untuk menghindari perselisihan.
Referensi
Al-Qur'an. (2004). The Qur'an: English translation of the meanings (M. H. Shakir, Trans.). Tahrike Tarsile Qur'an.
Abdurrahman, A. (2007). Fiqh muamalah: Hukum perbankan syariah (3rd ed.). Rajawali Pers.
Khan, M. M. (1996). Islamic economics: A short history of its development and the way forward. Journal of Islamic Economics, 9(1), 1-18.
Muhammad, M. (2001). Islamic law and finance: Religion, risk, and return. Pearson Education.
Saeed, A. (2010). Islamic banking and finance: Theory and practice. Palgrave Macmillan.
Siddiqi, M. N. (2004). Islamic finance and banking. Islamic Foundation.
Ayub, M. (2007). Islamic banking and finance: Theory and practice. The Institute of Islamic Banking and Insurance.
Obaidullah, M. (2005). Islamic financial services. Islamic Economics Series.
Kamali, M. H. (2002). Principles of Islamic jurisprudence. The Islamic Texts Society.
Zaki, A. (2010). Rahn and its application in Islamic finance. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 3(4), 302-314. https://doi.org/10.1108/17538391011093593.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nita Suryani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.