Penerapan Hukum Islam pada Praktik Gadai (Rahn) Sebagai Jaminan Utang

Penulis

  • Nia Sobandi STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia
  • Lina Pusvisasari STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i4.73

Abstrak

Dalam hukum Islam, gadai, juga dikenal sebagai rahman, digunakan sebagai jaminan atas utang piutang. Dalam praktik, rahn digunakan untuk memberikan kepastian pelunasan utang melalui penahanan barang berharga oleh pihak pemberi pinjaman (murtahin). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki konsep rahn dari sudut pandang hukum Islam, yang mencakup rukun, syarat, dan ketentuan syariah yang mengatur hubungan ini. Studi pustaka, juga dikenal sebagai studi pustaka, dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, selama dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariah, seperti tidak mengandung unsur riba, gharar, atau ketidakadilan, rahn dapat dianggap sebagai instrumen keuangan yang sah dalam Islam. Selain itu, sistem pembiayaan mikro syariah menguntungkan bagi orang-orang yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan resmi. Selain itu, sistem pembiayaan mikro syariah menguntungkan bagi orang-orang yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan resmi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-28

Cara Mengutip

Sobandi, N., & Pusvisasari, L. (2024). Penerapan Hukum Islam pada Praktik Gadai (Rahn) Sebagai Jaminan Utang. Lex Aeterna Law Journal, 2(4), 150–155. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i4.73