Perlindungan Hukum bagi Penjual dalam Jual Beli Online Pre-Order menurut Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Nita Suryani STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i3.70

Kata Kunci:

Jual Beli Online, Pre-Order, Iqalah, Pembatalan Sepihak

Abstrak

Perdagangan online telah berkembang pesat, termasuk dalam sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum tersedia. Namun, praktik ini juga menghadirkan risiko bagi penjual, terutama terkait dengan pembatalan sepihak oleh konsumen. Dalam perspektif hukum Islam, transaksi jual beli, termasuk pre-order, harus mematuhi prinsip-prinsip keadilan dan saling ridha. Konsep khiyar, atau hak memilih dalam transaksi, menjadi penting dalam konteks ini, di mana baik pembeli maupun penjual memiliki hak untuk membatalkan atau melanjutkan perjanjian berdasarkan kondisi tertentu. Pembatalan sepihak, atau yang dikenal dengan iqalah, adalah salah satu metode yang diatur dalam Islam untuk menjaga keadilan dalam transaksi. Jual beli online, termasuk pre-order, melibatkan risiko ketidakjelasan produk, yang dapat menyebabkan ketidakpuasan bagi konsumen. Oleh karena itu, penjual harus menyediakan informasi yang jelas mengenai produk, dan pembeli berhak untuk memilih apakah akan melanjutkan transaksi atau tidak. Video unboxing dan konsep misteri box juga mempengaruhi keputusan pembelian, di mana pembeli dapat melihat kondisi barang sebelum menerima, yang dapat memperkuat mekanisme khiyar dalam transaksi. Meskipun demikian, penting untuk menjaga kejujuran dan transparansi dalam bisnis online agar tidak terjadi penipuan yang dapat merugikan salah satu pihak.

Referensi

Dafiqa, H., Kosim, M., & Arif, S. (2019). Konsep khiyar pada jual beli pre-order online shop dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Muamalah, 8(2), 249-251.

Hermawan, R., & Aerin, W. (2023). Jual beli online dipandang hukum Islam. Jurnal Studi Islam, 3(1), 13-14.

Siagiani, A. (2021). Tinjauan hukum Islam tentang jual beli e-commerce transaksi. Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, 2(3), 233-234.

Hakim, N., Ahamad, B. M., Al-Nih, M. H., & Mubarak bin Humaid, M. S. (2023). Etika jual beli online ekonomi syariah perspektif: Kajian konsep iqalah. Vol. 1(1), 22.

Tektona, R. I. (2023). Perlindungan bagi pelaku usaha akibat pembatalan sepihak dari konsumen di metode jual beli online pre-order (studi dalam hukum Islam). Jurnal Ekonomi Nusantara, 30-12-2023, 78-80.

Harmoko, A., & Ambarwati, D. (2022). Etika bisnis Islam digital: Video unboxing sebagai mekanisme khiyar dalam transaksi jual beli online. Jurnal Internasional Ekonomi Islam, 4(02), 143-145.

Mabruroh, D., Sunardi, D., Tarihoran, N., Sanusi, A., & Usman, U. (2023). Analisa jual beli mystery box secara online marketplace dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Muamalatuna, 15(01), 7-16.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-23

Cara Mengutip

Suryani, N. (2024). Perlindungan Hukum bagi Penjual dalam Jual Beli Online Pre-Order menurut Perspektif Hukum Islam. Lex Aeterna Law Journal, 2(3), 136–142. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i3.70