Pelaksanaan Perikatan dan Perjanjian: Kajian Hukum Perdata dan Hukum Islam Terhadap Pemutusan Sepihak
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i3.69Kata Kunci:
Perikatan, Perjanjian, Pemutusan SepihakAbstrak
Perikatan dan perjanjian merupakan aspek penting dalam kehidupan sehari-hari, di mana setiap individu atau entitas dapat terlibat dalam berbagai jenis perikatan, seperti kontrak kerja, jual beli, atau sewa menyewa. Perikatan ini memberikan kebebasan berkontrak, namun harus memenuhi syarat legal yang berlaku agar sah menurut hukum. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah pemutusan perikatan sepihak, yang dapat merugikan pihak lain dan melanggar hukum. Penelitian ini mengangkat kasus pemutusan perikatan sepihak antara PT Chuhatsu Indonesia dan PT Tenang Jaya Sejahtera yang terjadi pada tahun 2012. PT Tenang Jaya Sejahtera mengalami kerugian akibat pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PT Chuhatsu Indonesia tanpa persetujuan bersama, yang berdampak pada kerugian finansial yang besar. Berdasarkan hukum perdata dan hukum Islam, pemutusan kontrak sepihak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang harus diberi sanksi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa perjanjian yang sah harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam Islam, perikatan juga diatur untuk memastikan keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban dalam perjanjian sesuai dengan hukum negara maupun agama.
Referensi
Anwar, S. (2024). Teori hukum Islam dan perikatan dalam kontrak. Jurnal Hukum Islam, 10(2), 45-59.
Abu Daud, S. (n.d.). Hadis tentang kewajiban mematuhi perjanjian. In S. Anwar (Ed.), Panduan Hukum Islam: Kontrak dan Perikatan (pp. 112-115). Jakarta: Pustaka Hukum.
Chuhatsu, P. T. (2012). Laporan Kasus Pemutusan Kontrak Sepihak. PT Chuhatsu Indonesia.
Ismail, M. R. (2024). Pelaksanaan perikatan dan perjanjian: Kajian hukum perdata dan hukum Islam terhadap pemutusan sepihak. Lex Aeterna Jurnal Hukum, 2(3), 119-126. https://journal.lartc.id/index.php/lalj/index
Indonesian Law, Ministry of Justice. (2003). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Jakarta: Ministry of Justice.
Muhammad, S. (2011). Hukum kontrak dalam perspektif Islam. Jurnal Fiqh Hukum, 8(1), 32-50.
Pusat Studi Hukum, Universitas Indonesia. (2018). Prinsip dasar hukum perdata di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum UI.
Ridwan, M. (2019). Teori kontrak dalam hukum Indonesia dan Islam. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.
Rahman, T. (2020). Keputusan Mahkamah Agung tentang pemutusan kontrak sepihak. Jurnal Hukum Indonesia, 5(3), 88-99.
Tenang Jaya Sejahtera, P. T. (2012). Laporan kerugian akibat pemutusan kontrak sepihak oleh PT Chuhatsu Indonesia. PT Tenang Jaya Sejahtera.
Anwar, S. (2021). Perjanjian dalam hukum Islam: Teori dan praktik. Jakarta: Pustaka Islam.
Zainul, R. (2019). Hukum perdata dan pelaksanaan kontrak sepihak di Indonesia. Jurnal Hukum, 22(1), 45-68.
Hasan, S. (2017). Analisis yuridis terhadap pemutusan kontrak sepihak dalam hukum Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 3(4), 24-40.
Al-Qur’an, Al-Maidah Ayat 1. (2012). Perjanjian dan amanah dalam Islam. Jakarta: Pustaka Agama.
Universitas Hukum, Fakultas. (2016). Studi kasus tentang pemutusan kontrak sepihak: Kasus PT Chuhatsu Indonesia dan PT Tenang Jaya Sejahtera. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muhammad Ridwan Ismail

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.