Peran Hukum Islam dalam Menanggulangi Praktek Riba dalam Masyarakat

Penulis

  • Muhammad Abdurachman STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i3.68

Kata Kunci:

Harta, Islam, Amanah, Syariat, Etika

Abstrak

Praktek riba dalam masyarakat masih menjadi permasalahan yang signifikan, meskipun telah banyak upaya untuk mengedukasi tentang hukumnya dalam Islam. Riba, yang diartikan sebagai penambahan yang tidak sah dalam transaksi, diharamkan oleh agama Islam karena dapat merugikan pihak yang lemah. Islam menawarkan berbagai solusi untuk menghindari riba, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjaman. Dalam konteks hukum Islam, riba terdiri dari beberapa jenis, seperti riba fadhl, riba yad, riba annasa', dan riba qordh, yang masing-masing memiliki dampak negatif yang berbeda. Riba tidak hanya berimplikasi pada aspek ekonomi, tetapi juga mempengaruhi kehidupan sosial dan agama seseorang. Pemahaman tentang hukum riba dan alternatif transaksi tanpa riba menjadi penting untuk menghindari terjerumus dalam praktik yang dilarang. Beberapa alternatif yang dapat digunakan untuk menggantikan transaksi riba antara lain transaksi tunai, mudhorobah, sewa menyewa, dan pinjaman tanpa bunga. Selain itu, peran lembaga keuangan syariah juga semakin berkembang untuk menyediakan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam hal ini, perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai bunga bank menunjukkan kompleksitas dalam penerapan hukum riba, meskipun mayoritas ulama sepakat bahwa bunga bank hukumnya haram. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan mempraktikkan hukum Islam terkait riba dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Referensi

Al-Mabsut juz 14 halaman 36, Al-Syarh al-Kabir juz 3 halaman 226, Nihayatul Muhtaj juz 4 halaman 230, Al-Mughni juz 4 halaman 240, Al-Tafsir al-Wasit juz 1 halaman 513).

Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al-Islamy, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Majma’ al-Buhus al-Islamiyyah tanggal 23 Ramadhan 1423 H, bertepatan tanggal 28 November 2002 M.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 21/DSN-MUI/IV/2001.

Kitab bajuri ala syarh fathul qorib hal 603-604

https://pina.id/artikel/detail/pengertian-riba-jenis-contoh-dan-hukumnya-5l9pxh55lzc

Ash shawi & Al Muslich, 2001:339.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-22

Cara Mengutip

Abdurachman, M. (2024). Peran Hukum Islam dalam Menanggulangi Praktek Riba dalam Masyarakat. Lex Aeterna Law Journal, 2(3), 119–126. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i3.68