Analisis Hukum Terhadap Pernikahan Beda Agama: Studi Kasus Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Islam Klasik
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i2.65Kata Kunci:
Nikah Beda Agama, KHI, Hukum Islam KlasikAbstrak
Artikel ini membahas tentang pernikahan antara dua orang yang menikah berbeda agama menurut pandangan hukum Islam. Khususnya membahas bagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman hukum Islam di Indonesia. Dengan membahas pernikahan beda agama, serta dibandingkan menurut pandangan para ulama klasik dalam hukum Islam terdahulu. Bahwa KHI ini secara tegas melarang pernikahan berbeda agama karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip- prinsip dalam ajaran Islam. Sementara itu, hukum Islam klasik memberikan penjelasan dalam menikah beda agama umumnya dilarang. Tetapi ada beberapa pendapat yang mengizinkan pernikahan antara orang Islam dan ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani. Diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang posisi hukum Islam terhadap pernikahan beda agama ini, baik dari perspektif hukum Indonesia maupun warisan hukum Islam yang lebih luas.
Referensi
Ahmad Muntaha AM, “Wanita Muslimah Nikah Beda Agama dalam Kajian Fiqih ,” nu.or.id.
Anugerah Purnama Iyan, “Kompilasi Hukum Islam Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia,” ejournal.unsrat.ac.id., vol. Vol. 6 No. 8, 2017.
Cholis Nafis, “Hukum Nikah Beda Agama Sumber: https://islam.nu.or.id/nikah- keluarga/hukum-nikah-beda-agama
Hanif Luthfi, “Menikahi Wanita Ahli Kitab, Halalkah?,” rumahfiqih.com.
Muhammad Ulil Abshor, “Modernisasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (Studi Komparasi Kompilasi Hukum Islam KHI dan Counter Legal Draft- Kompilasi Hukum Islam CLD- KHItentang Hukum Waris),” academia.edu, 2018.
Willa Wahyuni, “Begini Aturan Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia,” hukumonline.com.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Reva Chintia Putri, Verdy Ardiana Ekodwiansyah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.