Pemahaman dan Penerapan Khiyar dalam Hukum Islam untuk Keadilan Transaksi Jual Beli

Penulis

  • Fakhriya Iliyyin STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia
  • Rayi Nurazizah STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i2.64

Kata Kunci:

Khiyar, Jual Beli, Hukum Islam

Abstrak

Khiyar dalam Islam merupakan konsep penting yang berkaitan dengan hak pembeli dan penjual dalam transaksi jual beli. Secara etimologis, khiyar berarti memilih yang terbaik, dan dalam konteks syariah, ia memberi hak kepada pihak-pihak yang berakad untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi sebelum mereka berpisah. Dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW menegaskan bahwa kedua pihak memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah, yang menunjukkan pentingnya keadilan dan perlindungan bagi konsumen dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai jenis khiyar, termasuk khiyar majlis, khiyar syarat, dan khiyar 'aib. Khiyar majlis adalah hak memilih yang dimiliki oleh penjual dan pembeli selama mereka berada di tempat akad

Referensi

Abstark

Khiyar in Islam is an important concept relating to the rights of buyers and sellers in buying and selling transactions. Etymologically, khiyar means choosing the best, and in the context of sharia, it gives the contracting parties the right to continue or cancel the transaction before they separate. In a Hadith narrated by Ibn Umar, the Prophet confirmed that both parties have the right of khiyar as long as they have not separated, which shows the importance of fairness and protection for consumers in transactions. This research aims to explore the different types of khiyar, including khiyar majlis, khiyar shart, and khiyar ‘aib. Khiyar majlis is the right of choice that the seller and buyer have as long as they are in the place of the contract.

Keywords: Khiyar, buying and selling, Islamic law

PENDAHULUAN

Islam sebagai agama yang komprehensif mengatur segala aspek kehidupan umatnya, baik yang bersifat ibadah maupun muamalah. Dalam konteks muamalah, Islam sangat memperhatikan keadilan dalam berbagai transaksi yang dilakukan oleh umatnya, salah satunya adalah dalam transaksi jual beli. Sebagai salah satu jenis muamalah, jual beli menjadi kegiatan yang sangat sering dilakukan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengatur segala aspek terkait agar transaksi tersebut berlangsung dengan adil dan tanpa adanya pihak yang dirugikan. Salah satu konsep yang penting dalam transaksi jual beli menurut hukum Islam adalah konsep khiyar.

Khiyar dalam Islam adalah hak yang diberikan kepada salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan akad sebelum mereka berpisah. Dalam perspektif hukum Islam, khiyar bertujuan untuk menjaga keadilan, mencegah penipuan, dan melindungi hak-hak kedua belah pihak dalam transaksi jual beli. Konsep khiyar ini diatur dalam Al-Qur'an, hadis, dan ijma’ para ulama, yang menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan dalam transaksi jual beli (Abduh, 2010).

Secara etimologis, khiyar berasal dari kata Arab al-khayar yang berarti memilih atau memilih yang terbaik. Dalam fikih Islam, khiyar merujuk pada hak yang diberikan kepada pihak yang bertransaksi untuk menentukan apakah mereka ingin melanjutkan atau membatalkan transaksi. Dalam prakteknya, khiyar terdiri dari beberapa jenis, yang di antaranya adalah khiyar majelis, khiyar syarat, dan khiyar aib, masing-masing dengan dasar hukum dan ketentuan yang berbeda. Setiap jenis khiyar memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan dalam transaksi jual beli dan mencegah terjadinya kezhaliman yang dapat merugikan salah satu pihak.

Khiyar majelis, misalnya, adalah hak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi untuk membatalkan transaksi selama mereka masih berada dalam satu tempat pertemuan dan belum berpisah. Hal ini menunjukkan pentingnya kesepakatan yang adil dan tidak terburu-buru dalam proses transaksi. Sementara itu, khiyar syarat memberikan keleluasaan bagi salah satu pihak, baik penjual maupun pembeli, untuk membatalkan transaksi jika terdapat ketentuan atau syarat yang telah disepakati sebelumnya yang belum terpenuhi (Abdullah, 2012). Sementara itu, khiyar aib memberikan hak bagi pembeli untuk membatalkan transaksi jika barang yang dibeli ternyata memiliki cacat atau kerusakan yang tidak diinformasikan sebelumnya oleh penjual. Semua jenis khiyar ini memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi hak kedua belah pihak dan memastikan transaksi berjalan dengan jujur dan adil (Hamid, 2021).

Pentingnya konsep khiyar ini tidak hanya berlaku dalam konteks transaksi jual beli tradisional, tetapi juga dalam transaksi-transaksi modern, seperti jual beli online, yang saat ini sangat berkembang pesat di kalangan masyarakat. Dalam transaksi online, di mana pembeli tidak dapat melihat barang secara langsung sebelum melakukan pembayaran, konsep khiyar menjadi sangat relevan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen jika barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh penjual (Hasanah, 2019). Dengan adanya khiyar, pihak pembeli dapat memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika barang yang diterima ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan atau memiliki cacat tersembunyi.

Secara umum, khiyar dapat dilihat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli. Hal ini sangat penting dalam menjaga kepercayaan antara penjual dan pembeli, serta menciptakan transaksi yang tidak hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi juga memastikan keadilan bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang konsep khiyar dalam hukum Islam sangat diperlukan untuk memastikan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh umat Islam sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang adil dan transparan.

Konsep khiyar ini juga sejalan dengan prinsip dasar dalam muamalah Islam, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, di mana setiap individu dapat melakukan transaksi dengan rasa aman dan tanpa ada unsur penipuan atau kezhaliman. Hal ini mengingatkan kita bahwa Islam, sebagai agama yang menyeluruh, tidak hanya mengatur aspek spiritual, tetapi juga mengatur urusan duniawi dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi umat manusia (Horoen, 2000). Dengan demikian, khiyar bukan hanya sekadar hak yang diberikan kepada pihak yang bertransaksi, tetapi juga merupakan mekanisme yang memastikan terwujudnya keadilan dalam berbagai transaksi yang terjadi.

Sebagai penutup, kita dapat melihat bahwa konsep khiyar merupakan salah satu pilar penting dalam hukum jual beli Islam. Dengan penerapan khiyar yang tepat, transaksi jual beli dalam masyarakat dapat terhindar dari praktek penipuan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengimplementasikan konsep ini dalam setiap transaksi jual beli, baik yang bersifat tradisional maupun modern, agar tercipta keadilan yang seimbang antara penjual dan pembeli.

METODOLOGI PENELITIAN

Metode penelitian dalam karya ini menggunakan pendekatan kepustakaan yang berfokus pada analisis literatur dan sumber-sumber tertulis yang relevan. Sumber utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah kitab-kitab fiqih muamalah, yang mengatur berbagai aspek hukum Islam terkait dengan transaksi jual beli. Selain itu, buku-buku yang membahas jual beli dalam konteks hukum Islam, termasuk transaksi seperti jual beli salam, juga dijadikan referensi utama untuk mendalami konsep khiyar dalam Islam.

Dalam tahap pertama penelitian, penulis mengumpulkan berbagai sumber tertulis yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas. Proses ini melibatkan pencarian literatur yang mencakup teks-teks klasik fiqih dan karya-karya kontemporer yang membahas penerapan khiyar dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam transaksi jual beli. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis dengan cara mengklasifikasikan informasi yang diperoleh berdasarkan kategorinya. Pengklasifikasian ini bertujuan untuk memahami konsep khiyar secara lebih mendalam dan untuk melihat perbedaan perspektif antara berbagai jenis khiyar, seperti khiyar majelis, khiyar syarat, dan khiyar 'aib.

Setelah pengumpulan dan klasifikasi data, langkah berikutnya adalah analisis mendalam terhadap sumber-sumber tersebut. Analisis ini bertujuan untuk membandingkan pandangan-pandangan yang ada mengenai pelaksanaan khiyar dalam praktik jual beli, baik dalam konteks tradisional maupun dalam era modern. Penulis juga mempertimbangkan aplikasi konsep khiyar dalam sistem transaksi yang lebih kontemporer, seperti dalam transaksi online atau jual beli modern, untuk melihat relevansi dan penerapannya dalam konteks hukum Islam masa kini.

Penyusunan data dilakukan dengan cara menghubungkan informasi yang diperoleh dengan tujuan penelitian. Penulis berusaha untuk menyusun sebuah kerangka pemikiran yang dapat menjelaskan konsep khiyar dalam Islam, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penerapan khiyar dalam suatu transaksi. Kerangka ini membantu untuk menggambarkan bagaimana khiyar dapat berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi konsumen dan pedagang, serta untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan adil dan tidak merugikan pihak manapun.

Pada akhirnya, kesimpulan penelitian diambil berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan. Kesimpulan ini menyimpulkan penerapan konsep khiyar dalam transaksi jual beli menurut perspektif hukum Islam dan membahas relevansinya dalam transaksi modern. Penulis juga menekankan pentingnya prinsip kejujuran dan keterbukaan dalam setiap transaksi, serta bagaimana khiyar memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi untuk memastikan bahwa mereka tidak dirugikan.

Secara keseluruhan, metode penelitian ini mengandalkan kajian pustaka yang mendalam untuk menggali pemahaman mengenai konsep khiyar dalam Islam dan aplikasinya dalam berbagai transaksi jual beli, baik yang bersifat konvensional maupun yang lebih modern.

HASIL PENELITIAN

Hasil penelitian ini berfokus pada konsep khiyar dalam hukum Islam yang diterapkan dalam transaksi jual beli, dengan tujuan untuk menjelaskan peran penting khiyar sebagai mekanisme perlindungan bagi pembeli dan penjual. Khiyar memberikan hak bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan transaksi sebelum mereka berpisah. Hal ini mengarah pada terciptanya keadilan dalam transaksi, di mana tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Secara etimologis, kata "khiyar" berasal dari bahasa Arab yang berarti "memilih". Dalam konteks hukum Islam, khiyar merujuk pada hak yang diberikan kepada penjual dan pembeli untuk mempertimbangkan kembali transaksi yang telah disepakati, dengan tujuan utama untuk menghindari ketidakadilan atau penipuan dalam transaksi jual beli. Konsep khiyar ini dilandasi oleh prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan dalam Islam, sebagaimana tercermin dalam Al-Qur'an dan Hadis.

Sebagai salah satu bentuk perlindungan dalam muamalah, khiyar mengatur hak yang dapat digunakan oleh kedua pihak dalam berbagai kondisi. Salah satu jenis khiyar yang banyak diterapkan adalah khiyar majelis, yang memberikan hak kepada kedua belah pihak untuk membatalkan transaksi selama mereka masih berada di tempat akad dan belum berpisah. Hal ini memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa mereka benar-benar setuju dengan transaksi tersebut.

Selain khiyar majelis, terdapat pula khiyar syarat, yang memungkinkan salah satu pihak untuk membatalkan akad berdasarkan syarat yang telah disepakati sebelumnya. Misalnya, jika pembeli atau penjual memiliki syarat tertentu untuk melanjutkan transaksi dalam jangka waktu yang ditentukan, mereka berhak untuk membatalkan akad jika syarat tersebut tidak terpenuhi.

Khiyar 'aib adalah bentuk perlindungan lain yang ditawarkan dalam hukum Islam, di mana pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi atau meminta kompensasi jika barang yang diterima memiliki cacat yang tidak diketahui sebelumnya. Ini melindungi pembeli dari kecurangan atau penipuan dalam perdagangan. Hak ini diberikan untuk memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam transaksi dan tidak ada cacat tersembunyi yang dapat merugikan pihak pembeli.

Setiap jenis khiyar memiliki aturan yang berbeda terkait dengan waktu pelaksanaannya. Sebagai contoh, dalam khiyar majelis, hak untuk membatalkan transaksi hanya berlaku selama kedua pihak masih berada dalam satu majelis. Setelah berpisah, hak tersebut menjadi gugur. Sementara itu, khiyar syarat memiliki batas waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua pihak, dan jika waktu tersebut berlalu tanpa adanya tindakan dari pihak yang memiliki hak khiyar, maka hak tersebut otomatis gugur.

Dalam konteks penerapannya dalam transaksi modern, khiyar sangat relevan, terutama dengan berkembangnya berbagai bentuk jual beli melalui platform digital atau transaksi jarak jauh, seperti dalam perdagangan elektronik. Misalnya, dalam transaksi jual beli pre-order atau pembelian barang secara online, pembeli dapat menggunakan khiyar untuk membatalkan transaksi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi atau deskripsi yang diberikan oleh penjual. Hal ini menciptakan rasa keadilan bagi konsumen di dunia digital yang sering kali menghadapi ketidakpastian terkait kualitas atau kondisi barang yang dibeli.

Selain itu, ada beberapa jenis khiyar lainnya seperti khiyar ta'yin dan khiyar gharar. Khiyar ta'yin memberi hak kepada pembeli untuk memilih satu barang dari beberapa pilihan yang ditawarkan dalam transaksi. Sementara itu, khiyar gharar diberikan jika ada ketidakjelasan dalam transaksi, misalnya terkait dengan harga atau spesifikasi barang yang tidak pasti. Ketidakjelasan ini dapat merugikan salah satu pihak, sehingga dengan adanya khiyar gharar, transaksi yang merugikan dapat dibatalkan.

Konsep khiyar dalam Islam juga memiliki dasar hukum yang kuat yang tercantum dalam Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' ulama. Dalam Al-Qur'an, misalnya, Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa Ayat 29 yang mengingatkan tentang pentingnya transaksi yang dilakukan berdasarkan suka sama suka dan kerelaan kedua belah pihak. Ini sejalan dengan prinsip khiyar yang memberikan kebebasan bagi kedua pihak untuk memilih apakah mereka ingin melanjutkan atau membatalkan transaksi. Dalam Hadis, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah setelah akad dilakukan. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam jual beli dalam perspektif Islam.

Dalil dari Hadis juga menunjukkan bahwa khiyar berfungsi untuk melindungi pihak yang terlibat dalam transaksi dari ketidakadilan dan penipuan. Misalnya, dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa barang siapa yang menipu dalam transaksi, maka ia bukan golongan umatnya. Oleh karena itu, khiyar aib memberikan hak kepada pembeli untuk membatalkan transaksi jika barang yang diterima ternyata cacat atau tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh penjual.

Penerapan khiyar dalam transaksi jual beli juga mendukung praktik muamalah yang sesuai dengan prinsip Islam. Kejujuran, keterbukaan, dan saling menghormati antara penjual dan pembeli menjadi landasan penting dalam setiap transaksi. Selain itu, khiyar juga berfungsi untuk menghindari penipuan dan memastikan bahwa kedua belah pihak merasa puas dengan hasil transaksi.

Salah satu kelebihan dari khiyar adalah fleksibilitas yang diberikannya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Meskipun hukum Islam memberikan hak khiyar, namun hak tersebut bukanlah hak yang dapat digunakan secara sembarangan. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar hak khiyar bisa diterapkan. Salah satu syarat utama adalah bahwa transaksi tersebut harus sah menurut syariah. Jika akad jual beli tersebut melibatkan riba atau unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, maka khiyar tidak berlaku. Selain itu, hak khiyar hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan jenis khiyar yang digunakan.

Penelitian ini juga menunjukkan bahwa konsep khiyar bukan hanya relevan dalam transaksi jual beli konvensional, tetapi juga dapat diterapkan dalam berbagai bentuk transaksi modern. Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital dan sistem perdagangan elektronik, prinsip khiyar dapat berfungsi untuk melindungi konsumen dari potensi penipuan atau ketidakadilan dalam transaksi online. Oleh karena itu, penerapan khiyar dalam transaksi digital sangat penting untuk memastikan bahwa jual beli dilakukan dengan adil, terbuka, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Secara keseluruhan, khiyar adalah konsep yang sangat penting dalam hukum Islam, terutama dalam konteks transaksi jual beli. Dengan adanya khiyar, Islam memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi untuk memastikan bahwa tidak ada yang dirugikan. Khiyar bukan hanya sekedar hak memilih, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan yang menciptakan rasa keadilan, menghindari penipuan, dan memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan keterbukaan dan kejujuran. Dengan demikian, khiyar berperan sebagai mekanisme yang menjaga integritas dan keadilan dalam setiap transaksi jual beli, baik dalam konteks konvensional maupun digital.

KESIMPULAN

Konsep khiyar dalam Islam merupakan aspek penting dalam transaksi jual beli, yang memberikan hak bagi pembeli dan penjual untuk memilih melanjutkan atau membatalkan akad sebelum mereka berpisah. Beberapa jenis khiyar, seperti khiyar majlis, khiyar syarat, dan khiyar 'aib, berfungsi untuk melindungi kedua pihak dari kecurangan dan memberikan keadilan.

Khiyar juga diatur oleh syariah untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip kejujuran. Dalam hukum Islam, khiyar bukan sekadar hak memilih, tetapi juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah.

Dengan demikian, khiyar mendukung terciptanya praktik muamalah yang adil, halal, serta berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi konsumen dan pedagang dalam kegiatan jual beli Konsep khiyar dalam Islam merupakan salah satu aspek penting dalam hukum muamalah yang memberikan hak kepada kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli, untuk memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan mencegah terjadinya kezhaliman dalam transaksi, sehingga kedua pihak dapat bertransaksi dengan rasa aman dan nyaman.

Dasar hukum dari konsep khiyar ini bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, dan kesepakatan para ulama, yang menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek keadilan dan transparansi dalam transaksi. Dengan adanya khiyar, diharapkan setiap transaksi jual beli dapat dilakukan dengan penuh kejujuran, keterbukaan, dan saling menghormati, sehingga menciptakan hubungan yang harmonis antara penjual dan pembeli dalam masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Abduh, S. (2012). Fiqhi Jual Beli. Srnayan Publishing.

Abdullah, Z. (2012). Hukum Islam: Perspektif Muamalah dan Ekonomi. Mandar Maju.

Hamid, A. (2021). Penerapan Konsep Khiyar pada Jual Beli Batu Bata di Kec. Panyabungan Utara, Kab. Mandailing Natal. EKSYA: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 39-56.

Hamid, A. (2021). Penerapan Konsep Khiyar Pada Jual Beli Batu Bata Di Kec. Panyabungan Utara, Kab. Mandailing Natal. EKSYA: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 39-56.

Hamid, Asrul. "Penerapan Konsep Khiyar Pada Jual Beli Batu Bata Di Kec. Panyabungan Utara, Kab. Mandailing Natal." EKSYA: Jurnal Ekonomi Syariah 2.1 (2021): 39-56

Hasanah, D., Kosim, M., & Arif, S. (2019). Konsep Khiyar pada Jual Beli Pre Order Online Shop dalam Perspektif Hukum Islam. IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 249-260.

Hasanah, D., Kosim, M., & Arif, S. (2019). Konsep Khiyar pada Jual Beli Pre Order Online Shop dalam Perspektif Hukum Islam. IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 249-260.

Hasanah, Dafiqah, Mulyadi Kosim, and Suyud Arif. "Konsep Khiyar pada Jual Beli Pre Order Online Shop dalam Perspektif Hukum Islam." IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam 8.2 (2019): 249-260.

Horoen, F. (2000). Perdagangan Saham di Bursa Efek Jakarta. Yayasan Kalimah.

Indriati, D. S. (2016). Penerapan Khiyar Dalam Jual Beli. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 2(2).

Nubahai, Labib. "Implementasi dan Eksistensi Khiyar (Studi Transaksi Jual Beli melalui Marketplace)." TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law 6.1 (2023): 105-122

Nurjaman, M. I., Januri, J., & Nuraeni, N. (2021). Eksistensi Khiyar Dalam Perkembangan Transaksi Jual Beli. ILTIZAM Journal of Shariah Economics Research, 5(1), 63-72.

Nurjaman, Muhamad Izazi, Januri Januri, and Neni Nuraeni. "Eksistensi Khiyar Dalam Perkembangan Transaksi Jual Beli." ILTIZAM Journal of Shariah Economics Research 5.1 (2021): 63-72.

Nurjannah, N., Fadel, M., & Asti, M. J. A. J. (2023). Eksistensi Hak Khiyar pada Jual Beli sebagai Perlindungan Konsumen Dalam Islam. Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, dan Hukum Ekonomi, 3(1), 31-46.

Ridawati, M. (2016). Konsep Khiyar Aib dan Relevansinya dengan Garansi. TAFAQQUH, 1(1), 80-92.

Sa’diah, Z., Sukoco, D., & Safitri, D. A. O. (2022, April). Konsep khiyar pada transaksi ba’i salam. In Seminar Nasional Pariwisata dan Kewirausahaan (SNPK) (Vol. 1, pp. 382- 390).

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-20

Cara Mengutip

Iliyyin, F., & Nurazizah, R. (2024). Pemahaman dan Penerapan Khiyar dalam Hukum Islam untuk Keadilan Transaksi Jual Beli. Lex Aeterna Law Journal, 2(2), 89–95. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i2.64