Analisis Penerapan Larangan Gharar Dalam Transaksi Ekonomi Kontemporer Dalam Perspektif Fiqih Muamalah Dan Hukum Islam Di Indonesia

Penulis

  • Ahmad Radi Alamsyah STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia
  • Fasya Muahamad Atqiya STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i2.61

Kata Kunci:

Gharar, Fiqih Muamalah, Transaksi Modern, Ekonomi Syariah, Hukum Islam

Abstrak

Konsep gharar dalam fiqih muamalah merujuk pada ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam objek atau syarat transaksi yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Larangan terhadap gharar bertujuan untuk menjaga keadilan dan mencegah eksploitasi dalam aktivitas ekonomi. Dalam konteks modern, praktik gharar dapat ditemukan dalam berbagai bentuk transaksi, seperti jual beli daring, sistem mystery box, dan kontrak derivatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan larangan gharar dalam transaksi kontemporer serta relevansinya dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif dan studi pustaka, ditemukan bahwa meskipun teknologi memudahkan transaksi, namun juga meningkatkan potensi gharar jika tidak diatur dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam dan regulasi yang komprehensif untuk memastikan transaksi ekonomi berjalan sesuai dengan prinsip syariah.

Referensi

Afifah, T. (2023). Peran takaful dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Ekonomi Syariah, 1(6), 1–20.

Arwani, A., & Priyadi, U. (2024). Eksplorasi peran teknologi blockchain dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam keuangan Islam: Tinjauan sistematis. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Manajemen, 2(2), 23–37. https://doi.org/10.59024/jise.v2i2.653

Gugun Sodik, & Ridwan, A. H. (2023). Problematika pembiayaan mudharabah di perbankan syariah Indonesia. EKONOMIKA45: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 11(1), 700–711. https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v11i1.2267

Hasan, W. A., Fiqih Ibadah, & Akhlak Muamalah. AL-ISLAM.

Hidayat, M. S., Sujianto, A. E., & Asiyah, B. N. (2023). Mengkaji sistem keuangan berbasis teknologi blockchain dalam ekonomi moneter Islam. MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis, 1(3), 305–323.

https://doi.org/10.59246/muqaddimah.v1i3.381

Ilyas Marwal, M. M. (2024). Hukum wakaf: Tinjauan komprehensif terhadap aspek hukum dan syariah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-28

Cara Mengutip

Alamsyah, A. R., & Atqiya, F. M. (2024). Analisis Penerapan Larangan Gharar Dalam Transaksi Ekonomi Kontemporer Dalam Perspektif Fiqih Muamalah Dan Hukum Islam Di Indonesia. Lex Aeterna Law Journal, 2(2), 70–74. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i2.61