Hakim, Kewenangan, Dan Keadilan: Perspektif Filsafat Hukum Dalam Pengambilan Keputusan Hakim
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i1.48Kata Kunci:
Hakim, Kekuasaan Kehakiman, Wewenang, KeadilanAbstrak
Penelitian ini berangkat dari kesalahan berpikir bahwa hakim dilekati wewenang untuk menerapkan hukum secara presisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun dalam konseptual filsafat hukum, hakim tidak seharusnya hanya sekedar menjadi corong undang-undang. Namun ketika terdapat atauran yang tidak jelas dan berpotensi menciderai nilai keadilan dalam masyarakat maka sudah seyogianya hakim menggali nilai keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan basis teoritik doctrinal research dan pendekatan konseptual, untuk dapat menjawab pertanyaan “Bagaimana hukum memberi kewenangan pada kekuasaan negara, khususnya kekuasaan kehakiman?” Pertama, penelitian ini mengulas terkait wewenang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan menganalisis konseptual kekuasaan dan wewenang, serta kerangka normatif wewenang hakim dan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pada bagian selanjutnya penulis meninjau nilai moralitas dan keadilan kekuasaan kehakiman dalam perspektif filsafat. Dengan menghasilkan jawaban bahwa sebuah hukum dan putusan tanpa moralitas tidak akan mampu merfleksikan nilai keadilan.
Referensi
Anonim, "Hakim Edy Diduga Terima Rp3,7 miliar Kasus Suap Perkara MA", CNN Indonesia, (2022) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221220100046-12-889576/hakim-edy-diduga-terima-rp37-miliar-kasus-suap-perkara-ma.
Aunur Rohim Faqih, “Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim”, IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, Vol. 3, No. 1, (2013).
Briggita Belia Permatasari, “Terima Suap Rp 300 Juta, Hakim PN Jakbar Dede Suryaman Akui Kesalahan”, detiknews, (2023) https://news.detik.com/berita/d-6867116/terima-suap-rp-300-juta-hakim-pn-jakbar-dede-suryaman-akui-kesalahan.
David Plunketta dan Daniel Wodak, “Legal Positivism And The Real Definition Of Law”, Jurisprudence, (2022).
Festy, “Terlibat Narkotika, Hakim DA Terbukti Melanggar Etik dan Diberhentikan Tidak dengan Hormat”, Komisi Yudisial, (2023) https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15408/terlibat-narkotika-hakim-da-terbukti-melanggar-etik-dan-diberhentikan-tidak-dengan-hormat.
Fred R. Berger, “Mill's Substantive Principles of Justice: A Comparison with Nozick”, American Philosophical Quarterly, Vol. 19 No. 4, (1982).
Geoffrey C. Hazard, “Discovery and the Role of the Judge in Civil Law Jurisdictions”, Notre Dame L. Rev., Vol. 73, (1999).
Geoffrey C. Hazardt dan Angelo Dond, “Responsibilities of Judges and Advocates in Civil and Common Law: Some Lingering Misconceptions Concerning Civil Lawsuits”, Cornell International Law Journal, Vol. 39, (2006).
Immanuel Christophel Liwe, “Kewenangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Yang Diajukan Ke Pengadilan”, Lex Crimen, Vol. III No. 1, (2014).
Muhamad Muhdar, Penelitian Doctrinal dan NonDoctrinal Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum, Mulawarman University Press, Samarinda, (2019).
Nandang Alamsah, Teori dan Praktek Kewenangan, Pandiva Buku, Yogyakarta, (2017).
Nawa Angkasa, “Analisis Kedudukan Dan Fungsi Yudikatif Sebagai Pemegang Kekuasaan Kehakiman Dalam Sistem Negara Hukum Di Indonesia”, Nizham, Vol. 02. No. 01, (2013).
Surbakti, R. Memahami Ilmu Politik. Grasindo, n.d. https://books.google.ca/books?id=9QX84vgdb-wC.
Sunaryo, “Konsep Fairness John Rawls, Kritik dan Relevansinya”, Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 1.
Suparto, “Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi Dan Kekuasaan Kehakiman Yang Independen Menurut Islam”, Jurnal Selat, Volume. 4 Nomor. 1, (2016): 115.
Syofyan Hadi, “Kekuatan Mengikat Hukum Dalam Perspektif Mazhab Hukum Alam dan Mazhab Positivisme Hukum”, Legality, Vol.25, No.1, (2017).
Wisnu Prasetiyo, "Pengadilan Nenek Tua dan Hakim Mulia", Detik News, (2016) https://news.detik.com/berita/d-3208088/pengadilan-nenek-tua-dan-hakim-mulia.
Yunita, Winda, and D. Novrian Syahputra. “PELAKSANAAN PEMBERIAN SANKSI HUKUMAN BERSYARAT.” Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2023). https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2070.
Yusri Munaf, Hukum Administrasi Negara, Marpoyan Tujuh, Riau, (2015).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Yanto Jaya
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.