Mengurai Isu-Isu Privasi: Peran Hukum Dalam Melindungi Data dan Identitas Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i1.47Kata Kunci:
Hak privasi, Data, identitas pribadi, RUU perlindungan data pribadiAbstrak
Setiap orang harus memiliki data pribadi. Data pribadi merupakan sesuatu yang penting dan melekat pada setiap orang. Data pribadi merupakan sesuatu yang bersifat sensitif. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karna sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Hak privasi merupakan sebuah hak konstitusional pada warga negara yang sudah diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional merupakan kewajiban dari suatu negara terhadap warga negaranya. Tujuan dan fokus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hakekat dari perlindungan hukum tentang data pribadi seseorang sebagai hak privasi dan bentuk sebuah perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan conseptual approach. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi sebagai privasi di Indonesia saat ini dngan menerapkan beberapa pasal yang tersirat mengatur mengenai data pribadi. Indonesia belum mempunyai peraturan perundang – undangan yang menjadi sebuah dasar hukum perlindungan terhadap data pribadi seseorang. Maka dari itu, dalam perlindungan hukum data pribadi, Indonesia mengalami kekosongan norma sehingga tidak dapat secara kurang maksimal melindungi data pribadi warga negara. Peneliti berpendapat bahwa agar dibentuk sebuah lembaga tersendiri yang dapat menangani secara khusus dan manjadi masukan dalam RUU Perlindungan data pribadi dan perlu di perbaharui lagi untuk RUU Perlindungan Data Pribadi.
Referensi
Akub, M. S., & Ilyas, A. (2013). Wawasan Due Process Of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana. Rangkang Education
Anggen Suari, Kadek Rima, and I Made Sarjana. “Menjaga Privasi Di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 6, no. 1 (2023). https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484.
Aprilia, M. L., & Prasetyawati, E. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Konsumen Pengguna Gojek. Mimbar Keadilan, 90-105. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2202, h. 93
Aprita, Serlika, and Hasanal Mulkan. “PERANAN ETIKA PROFESI HUKUM TERHADAP UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (June 29, 2022): 21–40. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1646.
Aswandi, R, Putri R, Muhammad S, 2020, “Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Melalui Indonesia Data Protection System (IDPS), Legislatif, Vol. 3 No.2
Bakhri, Syaiful, (2018). Ilmu Negara Dalam Pergumulan Filsafat, Sejarah Dan Negara Hukum, Depok: Raja Grafindo
Cynthia,H , 2018, “Registrasi Data Pribadi Melalui Kartu Prabayar Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal HAM, Vol.9 No.2
Dwie Afrizal, Rizky. “PERANAN ETIKA PROFESI HUKUM TERHADAP INTEGRITAS MORAL PENEGAK HUKUM.” Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral, 2023.
Fanny, P, 2019, “Perlindungan Privasi data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum”,Jatiswara, Vol.34 No. 3
Gunawan, Y., & Kristian. (2015). Perkembangan Konsep Negara Hukum Dan Negara Hukum Pancasila. Bandung: Refika Aditama
I Made Pasek Diantha, S.H.M.S. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media, 2016. https://books.google.ca/books?id=-MpADwAAQBAJ.
Kusnadi , Sekaring Ayumeida, Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. JA: Jurnal Al-Wasath 2 No.1: 19-32
Latumahina, R. E. (2014). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya
Marbun, S. F., & Mahfud, M. D. Moh, 2006. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty
Marpaung, Daniel Hasiholan, Taun Taun, and M Tanto Mulyana. “Politik Hukum Perundang-Undangan Dalam Mempertegas Reformasi Legislasi Yang Progresif.” JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 6, no. 1 (2023). https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.1-8.
Na’im Al Jum’ah, M. (2019). Analisa Keamanan Dan Hukum Untuk Pelindungan Data Privasi. Cyber Security dan Forensik Digital, 1(2),
Natamiharja, R., & Mindoria, S. (2019). Perlindungan Data Privasi dalam Konstitusi Negara Anggota ASEAN
Naskah Akademik RUU Perlindungan Data Pribadi
Noviyanti, Isnaeni, Panca D. Prabawa, Dwi Puspita Sari, Ade Koswara, Titi Kanti Lestari, M. Hanif Fahyuananto, and Edi Setiawan. “Towards Big Data as Official Statistics: Case Study of the Use of Mobile Positioning Data to Delineate Metropolitan Areas in Indonesia.” Statistical Journal of the IAOS 36, no. 4 (2020). https://doi.org/10.3233/SJI-200750.
Setiadi, H. E., & SH, M. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Prenada Media
Sinta Dewi Rosadi. 2018, Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Syaifudin.A, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Di Dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer to Peer (P2P) Lending (Studi Kasus di PT. Pasar Dana Pinjaman Jakarta)”, Dinamika, Vol. 26 No.4
Tim Privacy Internasional dan ELSAM. 2005. Privasi 101 Panduan Memahami Privasi, Perlindungan Data dan Surveilans Komunikasi. (Jakarta : Tim ELSAM, Cetakan pertama)Anggen Suari, Kadek Rima, and I Made Sarjana. “Menjaga Privasi Di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 6, no. 1 (2023). https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484.
Waluyo, B. Penegakan Hukum Di Indonesia. Sinar Grafika, 2022. https://books.google.ca/books?id=LA5zEAAAQBAJ.
Yudho, Winarno, and Heri Tjandrasari. “EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT.” Jurnal Hukum & Pembangunan 17, no. 1 (2017). https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1227.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ricky -
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.