Revolusi Digital: Pengaruh Teknologi terhadap Perubahan dalam Hukum
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.42Kata Kunci:
Digital, Teknologi, Perubahan, HukumAbstrak
Penelitian ini berangkat dari kesadaran perkembangan teknologi dan revolusi digital di masa kini. Perkembangan teknologi tersebut jelas kemudian berimplikasi pada perubahan tatanan hukum yang ada. Atas dasar tersebut penulis hendak meninjau perubahan hukum seperti apa yang terjadi di Indonesia dan apakah perubahan tersebut telah cukup mengakomodir kebutuhan hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan basis teoritik doctrinal research dan pendekatan konseptual, untuk dapat menjawab pertanyaan “Bagaimana perkembangan teknologi mempengaruhi hukum di Indonesia?” Penelitian ini menghasilkan konklusi bahwa di Indonesia sudah mengalami banyak penyesuaian tataran normatif akibat revolusi digital yang terjadi. Hal ini dapat dilihat melalui eksistensi UU ITE maupaun UU PDP. Namun sayangnya aturan tersebut belum mengakomodir sepenuhnya peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian data pribadi akibat revolusi digital, seperti dalam hal penyalahgunaan data pribadi oleh AI. Atas dasar tersebut penulis berupaya menghadirkan solusi dengan mengadospi praktik yang sudah tertuang dalam AI and Data Act Kanada. Adopsi tersebut yakni dengan menciptakan peraturan hukum yang relevan terkait tindakan penyalahgunaan data pribadi oleh produk revolusi digital, salah satunya yaitu produk AI.
Referensi
Agungnoe, “Menilik Potensi Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Ragam Sektor di Indonesia”, UGM, (2023), https://ugm.ac.id/id/berita/menilik-potensi-pemanfaatan-artificial-intelligence-ai-dalam-ragam-sektor-di-indonesia/.
Alžběta Krausová, “Intersections between Law and Artificial Intelligence”, International Journal of Computer (IJC), Volume 27 (2017).
Anggun Lestari Suryamizon, “Pengaruh Teknologi Terhadap Perkembangan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia”, Pagaruyuang Law Journal, Vol. 1 No. 1, (2017): 61.
Anonim, “Benarkah Kirim Screenshot Pesan WhatsApp Melanggar UU ITE?”, Kominfo, (2022) https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/13465/benarkah-kirim-screenshot-pesan-whatsapp-melanggar-uu-ite/0/sorotan_media
Anonim, “Ratusan juta data Dukcapil Kemendagri diduga bocor, pakar siber: 'Ini peretasan paling parah'”, BBC News, 2023, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c51v25916zlo.
Caesar Akbar, “6 Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia”, Tempo.co, https://nasional.tempo.co/read/1501790/6-kasus-kebocoran-data-pribadi-di-indonesia.
Dorothy J. Glancy, “The Invention Of The Right To Privacy”, Arrizona Law Review, Vol. 21 No. 1, (1979).
Grabiela Ramos, “Ethics of Artificial Intelligence”, UNESCO, (2023), https://www.unesco.org/en/artificial-intelligence/recommendation-ethics.
Juniarto Parung, dkk., Penggunaan Teknologi Blokchain, Internet Of Things Dan Artifial Intelligence Untuk Mendukung Kota Cerdas, Universitas Surabaya, Surabaya, (2021).
Raihana, Sulthon Sekar Jagat, dan Raudo Perdana, “Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Kemajuan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Volume 5 Nomor 2, (2023).
Reza Dea Yogaswara, “Artificial Intelligence Sebagai Penggerak Industri 4.0 Dan Tantangannya Bagi Sektor Pemerintah Dan Swasta”, Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi Volume: 10 No. 1, (2019).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Widodo

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.