Etika dan Hukum: Analisis Filosofis tentang Hubungan antara Hukum dan Moral

Penulis

  • Onytra Nirwana Prihatin

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.41

Kata Kunci:

Etika, Filosofis , Moral

Abstrak

Penelitian ini berangkat dari analisis penelusuran akan eksistensi moral dalam menentukan validitas suatu hukum. Kemudian dalam keterkaitan antara keduanya, penulis berusaha menganalisis nilai moral secara lebih luas dan khusus yakni dalam bidang profesi hukum yang kemudian dikenal dengan etika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan basis teoritik doctrinal research dan pendekatan konseptual, untuk dapat menjawab pertanyaan “Apakah hukum dapat berdiri terpisah dari moral?” Penelitian ini menghasilkan konklusi bahwa hukum dan moral tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lain. Ketika pemisahan tersebut terjadi, maka hukum akan sukar mencapai tujuan hukum itu sendiri. Dalam bidang hukum, moral tidak hanya hanya tertuang dalam tataran substantif produk hukum saja, tetapi juga harus melekat pada pemegang profesi hukum. Etika hukum atau tanggung jawab profesional, memainkan peran penting dalam memastikan bahwa perilaku pemegang profesi hukum memenuhi persyaratan sebagai orang yang layak dan patut dan melindungi masyarakat. Dengan demikian terdapat implikasi konkret anatar moral, hukum, dan etika profesi hukum.

Referensi

Ade Adhari, Tundjung Sitabuana, dan Indah Siti Aprilia, Morality In Law: An Analysis Towards The Legal Philosophy And Indonesia National Legal System," Indonesia Law Review: Vol. 13: No. 2, (2023).

Anggraeni Indah P, Bambang Sudjito, dan Paham Triyoso, “Problematika Yuridis Eksistensi Asas Legalitas Dalam Kerangka Penemuan Hukum Pidana,” Jurnal Ilmiah Universitas Brawijaya, (2013).

Arthur Scheller Jr., “Law and Morality”, Marquette Law Review, Vol. 36 No. 3, (1953).

Darmini Roza dan Gokma Toni Parlindungan S, “Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum di Indonesia”, Lex Jurnalica, Volume 18 Nomor 1, (2021).

Haxhi Xhemajli, “The Role of Ethics and Morality in Law: Similarities andDifferences”, Ohio Northern University Law Review, Vol. 48 No.1, (2022).

Kenneth Einar Himma, “The Instantiation Thesis and Raz's Critique of Inclusive Positivism”, Law and Philosophy, Vol. 20, No.1, (2021).

Martin L Cook, “Reflections On The Relationship Between Law and Ethics”, Adelaide Law Review, Vol. 40 No. 2, (2019).

Muhamad Muhdar, Penelitian Doctrinal dan NonDoctrinal Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum, Mulawarman University Press, Samarinda, (2019).

Raymond Wacks, Philosophy Of Law, Oxford University Press, (2006).

Tim Jankowiak, “Immanuel Kant”, Encyclopedia of Philosophy, (n.d.), https://iep.utm.edu/kantview/.

William C. Star, “Law and Morality in H.L.A. Hart's Legal Philosophy”, Marquette Law Review, Vol. 67 No. 4, (1984).

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-29

Cara Mengutip

Onytra Nirwana Prihatin. (2023). Etika dan Hukum: Analisis Filosofis tentang Hubungan antara Hukum dan Moral. Lex Aeterna Law Journal, 1(2), 103–112. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.41