Paradigma Keadilan Dan Hukum : Sebuah Telaah Nilai Keadilan Berdasarkan Perspektif Filsafat Hukum

Penulis

  • Dadang Apriyanto Universitas 17 Agustus 1945 Jaka

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i1.39

Kata Kunci:

Keadilan, Hukum , Filsafat Hukum

Abstrak

Hingga saat ini, keadilan belum menemukan definisi dan tolak ukur yang seragam. Dalam tataran praktek, keadilan menjadi suatu konsep yang terus dipertanyakan, seperti contohnya dalam perkara pencurian yang dilakukan oleh seorang lansia karena kelaparan, dalam hal ini tidak ditemukan jawaban apakah adil ialah menjatuhkan sanksi sesuai aturan atau membebaskan dengan alasan kemanusiaan. Atas dasar tersebut kemudian timbul pertanyaan bagaimana keadilan tersebut dapat dilihat sebagai wujud nyata dari implikasi keberlakuan hukum? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan basis teoritik doctrinal research dan pendekatan konseptual, untuk dapat menjawab pertanyaan “Apakah hukum selalu adil?” Penelitian ini mengulas terkait keadilan dalam berbagai aliran filsafat hukum, keadilan berdasarkan Pancasila, serta penerapan hukum dan keadilan di Indonesia. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa nilai keadilan dapat dikatakan terpenuhi bergantung pada aliran filsafat hukum yang dianut. Di Indonesia filsafat hukum dalam konteks keadilan dapat dilihat melalui keadilan sosial dalam Pancasila yang merupakan tampilan lain dari keadilan yang mengharuskan agar setiap orang tanpa terkecuali memiliki akses untuk mencapai haknya dalam satu kesatuan sosial. Namun pada faktanya, keadilan di Indonesia masih terciderai dalam berbagai bidang kekuasaan baik eksekutif, legislatif, dan yudisiil. Sehingga hukum pada hakikatnya dibuat untuk mewujudkan keadilan, namun pada faktanya hukum tidak selalu adil.

Referensi

Aburaera, Muhadar, dan Maskun, “Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa1 Ferry Irawan Febriansyah”, DIH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 13 Nomor 25, (2017).

Ahmad Fadlil Sumadi, “Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan” Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, (2015).

Akhmad Taufik, dkk., Reaktualisasi Pancasila, Ombak, Yogyakarta, (2005).

Christian Siregar, “Pancasila, Keadilan Sosial, Dan Persatuan Indonesia”, Humaniora, Vol.5 No.1, (2014).

Kamarusdiana, Filsafat Hukum, UIN Jakarta Press, Jakarta, (2018).

Melisa dkk., “Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia”, Al Manhaj, Volume 5 Number 1, (2023).

Muhamad Muhdar, Penelitian Doctrinal dan NonDoctrinal Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum, Mulawarman University Press, Samarinda, (2019).

Muhammad Taufik, “Filsafat John Rawls Tentang Teori Keadilan”, Mukaddimah, Vol. 19, No. 1, (2013).

Philiphus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Perabadan, Bina Ilmu, Surabaya, (2007).

Ramlani Lina Sinaulan, Filsafat Hukum, Zahir Publishing, Yogyakarta, (2021).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, , Citra Aditya Bakti, Bandung, (2014).

Serlika Aprita dan Rio Adhitya, Filsafat Hukum, Rajawali Press, Depok, (2020).

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Sebuah Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta (2010).

Sukarno Aburaera, Muhadar, dan Maskun, Filsafat Hukum: Teori Dan Praktik, Kencana, Jakarta, (2013).

Yustinus Suhardi Ruman, “Keadilan Hukum Dan Penerapannya Dalam Pengadilan”, Humaniora, Vol.3 No.2 (2012).

Unduhan

Diterbitkan

2023-02-25

Cara Mengutip

Apriyanto, D. (2023). Paradigma Keadilan Dan Hukum : Sebuah Telaah Nilai Keadilan Berdasarkan Perspektif Filsafat Hukum. Lex Aeterna Law Journal, 1(1), 60–71. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i1.39