Pemahaman Hakim dan Tafsir Hukum: Perspektif Filsafat Hukum

Penulis

  • Parluhutan Rajagukguk student

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.36

Kata Kunci:

Hakim, Tafsir, FIlsafat

Abstrak

Untuk mencapai cita-cita hukum yang diharapkan oleh masyarakat yang pluaralis, dipandang penting oleh seorang hakim untuk dapat membaca konteks hukum dari perspektif teks undang-undang ataupun membaca hukum dalam konteks niat legislator sebagai pembentuk undang-undang. Tujuan hukum yang merupakan salah satu inti dibentuknya suatu hukum tidak akan tercapai jika hakim sebagai pihak yang memutuskan tidak memiliki pemahaman yang kuat dan tidak memiliki keseragaman tentang aspek-aspek yang berkontribusi dalam pengambilan suatu keputusan hukum. Pemahaman dan tafsir hukum dari seorang hakim dari perspektif filsafat hukum mencakup berbagai konsep dan teori yang mempengaruhi cara pandang hukum untuk dipahami dan diterapkan. Hal ini tentunya sangat berdampak dalam proses pengambilan putusan, pemahaman hakim tentang objek hukum yang dihadapi akan memiliki beragam pandangan oleh beberapa hakim sesuai dengan pemahaman dan tafsir hukum yang dimiliki oleh masing masing hakim tersebut. Beberapa faktor seperti sistem hukum tertentu, filsafat yang dianut, pengalaman, latar belakang hukum, nilai etika pribadi, metode interpretasi hukum serta preceden menjadikan para hakim memiliki perspektif yang berbeda terhadap objek hukum yang harus diputuskan. Perbedaan ini menjadikan terjadinya pluralitas interpretasi hukum yang membawa ke dalam perdebatan mana yang paling benar sehingga menjadi bagian integral dalam sistem hukum. Oleh sebab itu untuk menghasilkan putusan-putusan yang berkwalitas dalam masyarakat, dipandang perlu seorang hakim memiliki landasan kuat tentang filsafat hukum dalam upaya menciptakan keseimbangan antara stabilitas hukum dan kemampuan sistem untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan nilai nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Referensi

Buku:

Anton F. Susanto, ILMU HUKUM NON SISTEMATIK: Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.

Amarini Indriarti, Keaktifan Hakim Dan Peradilan Administrasi, UM Purwokerto Press, Purwokerto, 2017, hlm.273.

Cruz, Peter de, Perbandingan Sistem Hukum: Civil Law, Common Law, dan Socialist, ed. By Nurainum Mangunsong (Jakarta: Nusa Media, 2010).

Elise Nalbandian, “Introductory Concept on Sociological Jurisprudence: Jhering, Durkheim, Ehrlich”, Mizan Law Review, Vol.4, No.2 (2010).

Faisal, “Paradigma Holistik Hukum Progresif”, Keadilan Progresif, Vol.1 No.1, September (2010).

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2007).

Pound, Roscou, “The Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence, I, Schhols of Jurits and Methods of Jurisprudence”, Harvard Law Review, 24, No.8, Juni (1911).

Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif Sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia. Makalah yang disampaikan pada seminar nasional Menggagas Ilmu Hukum Progresif (Semarang, 2004).

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum (Yogyakarta: PT. Cahaya Atma Pustaka, 2012).

Internet:

Rodiyah, “Philosophy of Progressive Law on Establishment of Laws an Regulation in The Context of Substantive Justice: An Indonesia Experience” Internasional Journal of Business, Economic, and law, Vol.13, No.4 August (2017), 124-29, https://jibel.com/wp-content/uploads/2017/10/LAW-14.pdf.

Subaidah Ratna Juita, Amri Panahatan Sihotang, dan Supriyadi Supriyadi, “Penerapan Prinsip Individualisasi Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan,” Jurnal Ius Constituendum 5, Vol. (19 Oktober 2020): 271-85, https://doi.org/10.26623/jic.v512.1938.

Editorial, Landmark Cases of The U.S Supreme Court, https://landmarkcases.org/plessy/const_interp.html, yang di akses pada tanggal 25/01/2024.

Editorial, Constitution Interpretation, https://en.wikipedia.org/wiki/Constitution_interpretation,

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-29

Cara Mengutip

Rajagukguk, P. (2023). Pemahaman Hakim dan Tafsir Hukum: Perspektif Filsafat Hukum. Lex Aeterna Law Journal, 1(2), 113–123. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.36