Mengurai Pemahaman Hukum: Perspektif Positivisme dan Hukum Alam dalam Konteks Modern

Penulis

  • M. Ivan Arifan UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.33

Kata Kunci:

Popsitivisme, Hukum Alam, Modern

Abstrak

Perspektif positivisme hukum merupakan aliran filsafat yang memandang pemisahan secara tegas hukum dan moral, yang tidak berkaitan dengan metafisika yaitu pengetahuan yang benar berdasarkan pengalaman. Menurut Austin mengartikan ilmu hukum (jurisprudence) sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. Ilmu hukum hanyalah untuk menganalisa unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum modern. Perspektif positivisme hukum berdeda dengan perspektif hukum alam, yaitu pandangan positivisme dalam tatanan hukum yang berlaku bukan karena berdasarkan sosial, jiwa dalam suatu tatanan masyarakat dan bukan berdasarkan hukum alam, akan tetapi bentuk postivisme berdasarkan dari otoritas yang berwenang. Sesuai dengan perkembangan penerapan sistem hukum disuatu negara, maka positivisme hukum mulai dianalisa pada era modern dimulai abad kesembilan belas. Dengan analisa mendalam tentang sistematis dan klasifikasi bahan prinsip-prinsip analisa hukum. Positivisme mendapatkan modifikasi dengan adanya pemisahan yang tegas kewenangan hukum berdasarkan hukum positif dan aturan moral yang membentuk kerangka pada peraturan-peraturan. Ciri-ciriyang ada pada sistem modern, merupakan sistem hukum sebagai akibat adanya tatanan sosial masyarakat dan perkembangannya, dipengaruhi oleh paradigma positivisme dalam ilmu pengetahuan alam dan dalam teori maupun praktik hukum dapat dikonstruksikan (dikelola secara netral, tidak berpihak, impersonal dan objektif), bersifat rasional dan menciptakan kondisi stabil dan prediktif. Sehingga perspektif positivisme sebagai kewenangan otoritas negara hukum alam yang tetap berlaku di atas hukum positif.

Referensi

Buku

Gordon Scot dalam HR Otje Salman dan Anton F Susanto, Teori Hukum (mengingat,mengumpulkan dan Membuka Kembali), Bandung : PT.Refika Aditama, 2004.

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta : Buku Kompas, Cet. II, 2007

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2010

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1982.

Schuon, F., Islam dan Filsafat Perenial. Bandung: Mizan, 1998.

Friedrich, C. J. Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nusa Media. 2010.

Atmadja, I. D. G, S., & Wiyono, S. (2014). Filsafat Ilmu; dari Pohon pengetahuan Sampai Karakter Keilmuan Ilmu Hukum. Malang: Madani, 2014.

Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 1991.

Susanto, A. Dekonstruksi Hukum; Eksplorasi Teks dan Model Pembacaan. Yogyakarta: Genta Publishing. 2010.

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum – Legal Theory– dan Teori Peradilan – Judicial Prudence. Jakarta: Kencana, 2009.

Kurnia, T. S., Konstitusi HAM: UUD NRI Tahun 1945 dan Mahkamah Konstitusi RI. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2014.

Artikel Jurnal

Analytical Jurisprudence John Austin dan Ajaran Hukum Murni Hans Kelsen (Positivisme Hukum), Kajian Magister Ilmu Hukum jurnal wordpress.

Soeharto, A., Keadilan Dalam Optik Hukum Alam Dan Positivisme Hukum. Pena: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (2022). 36, 62-72.

Kusuma, E. H. "Hubungan Antara Moral Dan Agama Dengan Hukum". Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 28(2), (2015), hlm.52–58

Muhtamar S., Dikotomi Moral Dan Hukum Sebagai Problem Epistemologis Dalam Konstitusi Modern, Jurnal Filsafat, 30(1), (2020).

Materi Kuliah

Wagiman, “Hukum & Kekuasaan”, Materi Kuliah S2 Filsafat Hukum, Universitas 17 Agustus 1945, 20 Januari 2024

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-29

Cara Mengutip

Arifan, M. I. (2023). Mengurai Pemahaman Hukum: Perspektif Positivisme dan Hukum Alam dalam Konteks Modern. Lex Aeterna Law Journal, 1(2), 91–102. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.33