Pemanfaatan Hukum sebagai Sarana untuk Mencapai Keadilan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.20Kata Kunci:
negara hukum, penegakan hukum, keadilan sosialAbstrak
Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai hukum sebagai Panglima untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hukum yang adil dimana hukum harus menjadi panglima, seperti di ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat, selalu terdengar dalam diskusi hukum. Sebagai sebuah bangsa dan sebagai individu, hukum memandu perilaku. Keadilan yang sah berarti keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan bagi semua. Tidak peduli ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau status sosial, setiap orang mempunyai hak hukum yang sama dan diperlakukan secara adil. Keadilan hukum mempunyai banyak segi. Pertama, tidak ada seorang pun yang didiskriminasi atau diberi keuntungan yang tidak adil. Kedua, setiap orang mempunyai hak atas perlindungan hukum dan pembelaan pengadilan yang setara. Ketiga, hakim dan penegak hukum harus bertindak tidak memihak. berdasarkan bukti yang sah dan proses yang adil. Hukum Indonesia yang demokratis menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Penegakan hukum suatu negara hukum harus profesional, proporsional, baik, adil, dan bijaksana agar dapat memenuhi kemaslahatan, kebaikan, dan kesetaraan hukum. Negara demokrasi mengutamakan keadilan hukum untuk mewujudkan negara hukum yang memberikan rasa keadilan kepada setiap warga negara dengan peraturan yang ditegakkan secara berkala, menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan.
Referensi
Tim Pengkajian BPHN, 2009. Pengkajian Hukum Tentang Privatisasi Perusahaan Milik Negara Ditinjau dari UUD 1945. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta
Alfitri, (2012). Ideologi Welfare State dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 3, September 2012,
Roni Wiyanto, “Asas Asas Hukum Pidan Indonesia (Cetakan ke II Oktober 2016 Mandar Maju)
Andi Hamzah, “Asas Asas Hukum Pidana – jakarta Rineke Cipta 2008 (Edisi Revisi 2008)
Acmad Muklis, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Yang Kecil Dalam Mewujudkan Keadilan,” Fiat Justitia, Volume 10, Issue 2 (April -Juni 2016)
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011
Annisa Medina Sari “Pengertian Supremasi Hukum opini 26 Agsustus 2023, 2020 UMSU unggul Cerdas terpercaya
Cambridge Advanced Learner’s Dictionary 2th Edition, Cambridge University Press, 2007,
A. Sonny Keraf & Mikhael, Ilmu Pengetahuan: Suatu Tinjauan Filosofis, Cetakan Keenam, Yogyakarta: Kanisius, 2006,
Mardjono Reksodiputro, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku ke tiga; Jakarta, Pusat Pelayanan Keadilan dan Bantuan Hukum, 1997; 161.
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid I Pustaka Kartini; Jakarta 1993;1
Soerjono Soekanto, 1988, Pokok Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Penerbit Rajawali Pers
Peraturan Perundang undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang nomor 1 tahun t1946 tentang Kitab Undang Undang hukum Pidana
Undang Undang No 8 tahun 1981Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ade Azharie

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.