Pertautan Kebijakan Imigrasi dan Hukum Serta Tantangan Dalam Penegakannya di Perbatasan Indonesia – Papua Nugini

Penulis

  • Kemas Yusri Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i1.19

Kata Kunci:

kebijakan, imigrasi, hukum, perbatasan

Abstrak

Era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi memudahkan pergerakan Orang Asing, termasuk di Indonesia. Perubahan pasca-reformasi memengaruhi hak asasi manusia, memperbolehkan WNI bepergian ke luar negeri. Namun, hal ini juga meningkatkan risiko Tindak Pidana Transnasional, khususnya di kawasan perbatasan yang strategis seperti Papua. Strategi efektif untuk meningkatkan pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia guna mencegah tindak pidana transnasional dan mengamankan kedaulatan negara menjadi penting. Langkah-langkah pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia, terutama di Papua, perlu diteliti untuk mengatasi potensi tindak pidana transnasional dan mempertahankan kedaulatan negara. Kawasan perbatasan Indonesia, terutama dengan Papua Nugini, merupakan kawasan strategis dengan kerawanan tinggi terhadap keamanan. Jalur tikus yang banyak ditemukan di perbatasan menambah risiko pelanggaran kedaulatan dan keamanan. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mengatasi ancaman ini. Kerjasama antarnegara di kawasan perbatasan juga penting untuk mencegah tindak pidana transnasional. Pengembangan infrastruktur dan teknologi pengawasan di perbatasan diperlukan untuk menutup jalur tikus dan mengamankan wilayah strategis tersebut. Peningkatan pengawasan di kawasan perbatasan dapat mencegah tindak pidana transnasional, melindungi kedaulatan, dan memperkuat keamanan nasional. Kolaborasi internasional dan penguatan hukum perlu ditingkatkan. Saran untuk penanganan masalah ini termasuk memperkuat kerjasama bilateral, meningkatkan kegiatan intelijen dan patroli, serta memperbaharui peraturan dan kebijakan terkait pengawasan perbatasan.

Referensi

Buku:

Barnes, Gina L. Bellwood: Prehistory Of The Indo-Malaysia Archipelago. Book Review: Antiquity61, 1987.

Madu, Ludiro. Mengelola Perbatasan Indonesia Di Dunia Tanpa Batas : Isu, Permasalahan Dan Pilihan Kebijakan. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010.

Muta’ali, L, D Marwast, J Christanto, U G M Press, and G M U Press. Pengelolaan Wilayah Perbatasan NKRI. Gadjah Mada University Press, 2018. https://books.google.ca/books?id=6qlcDwAAQBAJ.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Bandung: 1990.

Jurnal:

Affandy, Fachrudin Fiqri, Ahmad Djalaluddin, and Misbahul Munir. “Praktik Dagang Wilayah Perbatasan RI-Papua New Geunea (Perspektif Ekonomi Islam).” Of Economics & Business Sharia 1, no. 2 (2018).

Brunet, Emmanuel. “Theoindonesiazing Border : An Interdisiplinary Perspective“ https://doi/10.1080.14650040500318449. Geopolitics 10, 2005.

Gualini, Enrico. “Cross Border Governance : Inventing Regions In A Trans-Naational Multi-Level Polity’’ https://doi.org/10.1080/05213625.2003.10556833. DisP-The Planning Review 39, 2003.

Held, David et al. “Global Transformations:Politics, Economics and Culture”, In Politics at the Edge”

http://doi.org/10.1057/9780333981689. Palgrave Macmillan, 2000.

Affandy, Fachrudin Fiqri, Ahmad Djalaluddin, and Misbahul Munir. “Praktik Dagang Wilayah Perbatasan RI-Papua New Geunea (Perspektif Ekonomi Islam).” Of Economics & Business Sharia 1, no. 2 (2018).

Juniawan, Wayan Dedi. “Sistem Perencanaan Pembangunan Terintegrasi Melalui Penerapan E-Planning (Studi Kasus Pada Bappeda Dan Litbang Kabupaten Gianyar).” Jurnal Ilmiah Administrasi Publik 5, no. 3 (2019). https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.03.4.

Kadarisman, Muh. “ANALISIS KEPENTINGAN INDONESIA DALAM MERATIFIKASI PIAGAM ASEAN (ASEAN CHARTER).” Sociae Polites 15, no. 1 (October 3, 2017): 1–22. https://doi.org/10.33541/sp.v15i1.437.

Kalalo, Julianto Jover Jotam, Chyntia Novita Kalalo, Ms Fitriani, Emiliana Bernadina Rahail, and Yenni Pintauli Pasaribu. “Political Dichotomy of Indonesian Legislation Regulations with Local Law Customary Politics in the Border Area,” 2020. https://doi.org/10.2991/icss-18.2018.290.

Layapan, Madiyem, Romzi Ationg, Mohd. Sohaimi Esa, and Mohd. Azri Ibrahim. “Open Migration Policy and Security.” Malaysian Journal of Social Sciences and Humanities (MJSSH) 6, no. 8 (2021). https://doi.org/10.47405/mjssh.v6i8.930.

Maharya Ardyantara, David. “The Harmonization of Maritime Law (UU No. 32 of 2014) for Indonesia’s Sovereignty in Marine Resource Management Facing UN Policy about Area beyond National Jurisdiction,” 2019. https://doi.org/10.2991/icils-19.2019.36.

Marlissa, Elsyan Rienette, Sarlota Arrang Ratang, and La Maga. “Pengaruh Perdagangan Terhadap Kesejahteraan Pedagang Masyarakat Lokal Di Perbatasan RI-PNG.” Jurnal Kajian Ekonomi Dan Studi Pembangunan 8, no. 3 (May 22, 2022). https://doi.org/10.56076/jkesp.v8i3.2187.

Muksin, Dafrin, Sahrail Robo, and Ahmad Rizali Pawane. “Political Motives for the Plan for the Expansion of New Autonomous Regions in Papua.” Politicon : Jurnal Ilmu Politik 3, no. 2 (September 3, 2021): 221–38. https://doi.org/10.15575/politicon.v3i2.13114.

Muta’ali, L, D Marwast, J Christanto, U G M Press, and G M U Press. Pengelolaan Wilayah Perbatasan NKRI. Gadjah Mada University Press, 2018. https://books.google.ca/books?id=6qlcDwAAQBAJ.

Thane, Grace Friscilia, Novi Sunu Sri Giriwati, Sri Utami Aziz, and Susilo Kusdiwanggo. “Kajian Keberlanjutan Sosial Ekonomi Pada Destinasi Wisata Pos Lintas Batas Negara Skouw.” ARSITEKTURA 21, no. 1 (2023). https://doi.org/10.20961/arst.v21i1.66945.

Widiyastuti, ST., MT, Inasari, Daru Nupikso, Novian Anata Putra, and Vieka Aprilya Intanny. “Smart Sustainable City Framework: Usulan Model Kota Cerdas Yang Berkelanjutan Dan Integratif.” Jurnal PIKOM (Penelitian Komunikasi Dan Pembangunan) 22, no. 1 (2021). https://doi.org/10.31346/jpikom.v22i1.3297.

Yanti, Vita Bayu Indah. “SWOT Analysis of Alternative Development Strategies for Dealing in Defense of the Nation in Papua Disintegration.” Indonesia Law Review 3, no. 2 (2014). https://doi.org/10.15742/ilrev.v3n2.36.

Yasma’un, Irhas Novianti, Audi Fatchur Rachman, and Nur Retno Ika Martiyah. “PERJANJIAN PERBATASAN LAUT ANTARA AUSTRALIA DENGAN TIMOR LESTE TERHADAP STATUS WILAYAH LAUT TIMOR.” Perspektif 23, no. 2 (2018). https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i2.679.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang Undang Tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria. UU No. 5 Tahun 1960. LNRI Tahun 1960 No.104. TLNRI No. 2043.

Undang Undang Tentang Keimigrasian. UU No. 6 Tahun 2011. LNRI Tahun 2011 No. 52. TLNRI No. 5216.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-28

Cara Mengutip

Yusri, K. (2024). Pertautan Kebijakan Imigrasi dan Hukum Serta Tantangan Dalam Penegakannya di Perbatasan Indonesia – Papua Nugini. Lex Aeterna Law Journal, 2(1), 1–15. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i1.19