Kontroversi Tafsir Dan Makna Kedudukan Hukum Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia

Penulis

  • Hotma Pardomuan Sibuea Lex Aeterna

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i1.14

Kata Kunci:

Tafsir, Makna, Advokat, Penegak Hukum

Abstrak

Negara Indonesia adalah negara hukum seperti ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara hukum adalah negara yang menghendaki pembatasan kekuasaan. Hukum adalah instrumen yang paling efektif membatasi kekuasaan. Pembatasan kekuasaan mengandung konsekuensi dan mengundang kehadiran berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Berbagai bentuk peraturan perundang-undangan dan hukum tersebut mengandung nilai-nilai abstrak yang membutuhkan wadah supaya dapat diterapkan ke dalam realitas kehidupan aktual yakni norma-norma hukum. Peraturan perundang-undangan dan hukum dapat diwujudkan dalam realitas aktual hanya dengan penegakan hukum. Penegakan hukum mencakup dimensi yang sangat luas karena meliputi dimensi metafisis, yuridis dan sosiologis. Sebagai konsekuensinya, penegakan

hukum perlu ditopang oleh penegak-penegak hukum supaya ide-ide abstrak dalam norma-norma hukum dapat diwujudkan dalam realitas kehidupan aktual. Penegakan hukum wajib ditopang dan dilakukan oleh berbagai macam intansi, lembaga dan subjek seperti polisi, jaksa, hakim dan aktor penegak hukum yang lain. Salah satu di antara penegak hukum adalah advokat. Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menetapkan advokat sebagai penegak hukum. Apakah sebagai penegak hukum, advokat memiliki kedudukan hukum yang sama dengan penegak hukum polisi, jaksa dan hakim atau penegak hukum lain? Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian adalah metode penelitian yuridisnormatif. Simpulan penelitian yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut. Sebagai penegak hukum, advokat memiliki kedudukan yang tidak sama atau berbeda dari penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim atau penegak hukum yang lain. Saran yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu diamandemen supaya dalam undang-undang tersebut ditetapkan dengan tegas tentang kedudukan advokat yang berbeda dari kedudukan penegak hukum yang lain seperti polisi, jaksa, hakim dan penegak hukum yang lain.

Referensi

-, Solehoddin. “Menakar Hak Imunitas Profesi Advokat.” Rechtidee 10, no. 1 (2015). https://doi.org/10.21107/ri.v10i1.1141.

ADHAYANTO, OKSEP. “IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM PEMBENTUKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.” Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2016). https://doi.org/10.30652/jih.v5i2.3599.

Darmodihardjo, Dardji. Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996.

Dr. Hotma P. Sibuea, S.H.M.H., and S.H.M.H. Dr. Dwi Seno Wijanarko. Dinamika Negara Hukum - Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada, n.d. https://books.google.co.id/books?id=M95yEAAAQBAJ.

Hamid Saleh Attamimi, Abdul. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I-IV.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Disertasi, 1990.

———. “Perbedaan Antara Peraturan Perundang-Undangan Dan Peraturan Kebijakan.” In Pidato Ilmiah Dies Natalis Pendidikan Tinggi Kepolisian Ke-48. Jakarta: Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian, n.d.

Handayani, Tri Astuti. “Kedudukan Dan Peranan Advokat Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia (Study Di Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kabupaten Bojonegoro).” JUSTITIABLE - Jurnal Hukum 1, no. 1 (2021).

Imron, Ali. “PERAN DAN KEDUDUKAN EMPAT PILAR DALAM PENEGAKAN HUKUM HAKIM JAKSA POLISI SERTA ADVOCAT DIHUBUNGKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM PADA KASUS KORUPSI.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 6, no. 1 (2016). https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v6i1.340.

Koesno, Moh. Mengamati Konsep Hukum Di Dalam Masyarakat Kita. Jakarta: Varia Peradilan, n.d.

Mahmud Marzuki, Peter. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Manan, Bagir. Menegakkan Hukum Suatu Pencarian. Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009.

Marzuki, Suparman. Etika Dan Kode Etik Profesi Hukum. Yogyakarta: UII Pres, 2017.

Patriosa, Pandji. “Urgensi Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015.

Pattipawae, Dezonda R. “Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Hubungan Dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya Untuk Menegakkan Hukum Dan Keadilan.” SASI 18, no. 1 (2012). https://doi.org/10.47268/sasi.v18i1.339.

Peace Hasibuan, Mutiara Nora, and Mujiono Hafidh Prasetyo. “Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022). https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4629.

R. Mawardi, Didiek. “Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat.” Masalah-Masalah Hukum, 2015. https://doi.org/10.14710/mmh.44.3.2015.275-283.

Raharjo, Satjipto. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Rozi, Mumuh M. “PERANAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DIKAJI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 1, no. 2 (2017). https://doi.org/10.35194/jhmj.v1i2.44.

Sanyoto, Sanyoto. “PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3 (September 25, 2008). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.74.

Sibuea, Hotma. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Jakarta: Erlangga, 2010.

Situmorang, Victorio Hariara. “Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (2019). https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.85-98.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Soekanto, Sorjono. Penegakan Hukum. Jakarta: Bina Cipta dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1983.

Syahputra, Azmi. “Fungsi Dan Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dan Penemu Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum PRIORIS 4, no. 3 (2016). https://doi.org/10.25105/prio.v4i3.387.

Wahyudi, M. Arie, Syafruddin Kalo, Edi Yunara, and Sutiarnoto Sutiarnoto. “Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Medan Terhadap Masyarakat Kurang Mampu Di Kota Medan.” Locus Journal of Academic Literature Review, 2022. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.78.

Unduhan

Diterbitkan

2023-02-25

Cara Mengutip

Hotma Pardomuan Sibuea. (2023). Kontroversi Tafsir Dan Makna Kedudukan Hukum Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia. Lex Aeterna Law Journal, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i1.14