Perampasan Aset dalam Penyelidikan Kasus Korupsi: Tantangan dan Peluang dalam Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i1.13Kata Kunci:
Perampasan Aset, Korupsi, Efektivitas Hukum, Kemanfaatan, TransparansiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena perampasan aset dalam konteks penyelidikan kasus korupsi di Indonesia, dengan fokus pada analisis hukum berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, serta UU No. 16 Tahun 2004 dan perubahannya. Menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini menelaah ketentuan hukum yang terkait, interpretasi, dan implementasi perampasan aset pada tahap penyelidikan, serta mengevaluasi implikasinya dalam konteks efektivitas hukum, kemanfaatan, dan transparansi. Studi ini juga membahas tantangan yang dihadapi dalam proses perampasan aset, termasuk pertimbangan biaya, efisiensi, dan dampak terhadap stabilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perampasan aset memiliki potensi signifikan dalam mencegah kerugian negara, terdapat isu-isu kompleks terkait kemanfaatan dan efisiensi yang perlu ditangani. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan praktik hukum dalam rangka meningkatkan efektivitas perampasan aset sebagai alat pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia.
Referensi
Anjari, Warih, ‘PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP TERPIDANA KASUS KORUPSI’, Masalah-Masalah Hukum, 49.4 (2020), 432–42 <https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.432-442>
Bima, Muhammad Rinaldy, Muhammad Kamal, and Hardianto Djanggih, ‘Legitimasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi’, Kertha Patrika, 41.1 (2019), 27 <https://doi.org/10.24843/kp.2019.v41.i01.p03>
Busro, Achmad, ‘Optimalisasi Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengembalian Keuangan Dan Atau Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Maupun Atas Dasar Kerugian Keperdataan’, JurnaL Ilmu Hukum, 2011
Cholfia Aldamia, Refi Meidiantama, ‘PENGEMBALIAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA PADA HUKUM NASIONAL INDONESIA’, Muhammadiyah Law Review, 6.1 (2022), 54 <https://doi.org/10.24127/lr.v6i1.1847>
Diyan Pratama, Bagus, ‘ANALISIS KEBIJAKAN KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR DAN WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI’, Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3.1 (2023)
Junaedi, Muhamad Yamin Noch, Septyana Prasetianingrum, Farida Tuharea, Kartim, Ahmad Rifai Rahawarin, and others, ‘MEMBANGUN INTEGRITAS DAN NILAI-NILAI ANTIKORUPSI’, Tya Taq: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2.1 (2023), 99–106 <http://jurnal1.uniyap.ac.id/uyp/index.php/tyataq/article/view/259>
Kurniawan, Fajri, Muhammad Syammakh Daffa Alghazali, and Afdhal Fadhila, ‘Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan Terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi’, Jurnal Hukum Lex Generalis, 3.7 (2022), 565–88 <https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i7.279>
Noor, Zulhadi Savitri, ‘PENGUATAN KOORDINASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ANTAR LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA’, Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 19.2 (2021), 213–28 <https://doi.org/10.29313/shjih.v19i2.8889>
Pranoto, Agus, Abadi B Darmo, and Iman Hidayat, ‘KAJIAN YURIDIS MENGENAI PERAMPASAN ASET KORUPSI DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA’, Legalitas: Jurnal Hukum, 10.1 (2019), 91 <https://doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.158>
Rodliyya, Zidni Robby, and Vid Adrison, ‘Pengaruh Penanganan Kasus Korupsi Terhadap Aduan Masyarakat Kepada KPK’, Integritas : Jurnal Antikorupsi, 8.2 (2023), 165–76 <https://doi.org/10.32697/integritas.v8i2.933>
Safitri, Dewi, Bambang Waluyo, Universitas Pembangunan, Nasional Veteran, and Jakarta Abstrak, ‘Optimalisasi Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik Di Masa Pandemi Covid-19’, JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8.2 (2021), 279–87 <http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/2532>
Santos, Ricardo, and Hery Firmansyah, ‘Prosedur Pelaksanaan Mutual Legal Assistance Terhadap Pemulihan Aset Hasil Korupsi Yang Dilarikan Ke Luar Negeri’, Jurnal Hukum Lex Generalis, 2.1 (2021)
Sibuca, Deypend Tommy, Sularto R, B, and Budhi Wisakono, ‘Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia’, Diponegoro Law Review, 5.2 (2016), 1–7 <https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10960/10629>
Sinaryati, Ni Wayan, ‘OPTIMALISASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH KEJAKSAAN MELALUI PEMBENTUKAN DIREKTORAT PENELUSURAN DAN PEMBLOKIRAN ASET TERDUGA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI’ (UNIVERSITAS UDAYANA, Disertasi, 2021)
Sonjaya, Tarya, Budi Heryanto, Aji Mulyana, and M. Rendi Aridhayandi, ‘Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Berdasarkan Prinsip Pembangunan’, Lambung Mangkurat Law Journal, 5.2 (2020) <https://doi.org/10.32801/lamlaj.v5i2.162>
Sosiawan, Ulang Mangun, ‘Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi Di Indonesia’, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20.4 (2020), 587 <https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.587-604>
Suherman, ‘Pola Mutasi, Reward & Punishment vs Fraud’, Djkn, 2017, p. 1 <https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12542/Pola-Mutasi-Reward-Punishment-vs-Fraud.html>
Wulandari, Wasis Suprayitno, Kukuh Dwi Kurniawan, and Merve Özkan Borsa, ‘Asset Forfeiture of Corruption Proceeds Using the Non-Conviction Based Asset Forfeiture Method: A Review of Human Rights’, Indonesia Law Reform Journal, 3.1 (2023), 15–25 <https://doi.org/10.22219/ilrej.v3i1.24496>
Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. Undang Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Lalu Syaifudin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.