Hukum Dan Hak Asasi Manusia: Membangun Fondasi Kehidupan Yang Adil
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i1.12Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Keadilan, Keamanan NasionalAbstrak
Pondasi kehidupan yang adil memerlukan penegakan hukum yang setara dan perlindungan hak asasi manusia yang konsisten. Undang-undang seperti Undang-Undang Dasar (1945) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia di Indonesia (1999) menjadi landasan hukum untuk melindungi hak-hak individu dan menjamin keadilan di berbagai bidang kehidupan. Membangun kehidupan yang adil memerlukan penegakan hukum yang setara dan perlindungan hak asasi manusia yang konsisten. Undang-undang seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Tahun 1999 memberi kan landasan hukum untuk melindungi hak-hak individu dan menjamin keadilan dalam berbagai bidang kehidupan. menciptakan landasan bagi kehidupan yang berkeadilan memerlukan komitmen yang kuat terhadap penerapan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia. Artikel ini mengeksplorasi kompleksitas perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam konteks konflik keamanan nasional dan kepentingan ekonomi. Fokus utamanya adalah pada tantangan yang muncul ketika kebijakan keamanan dan pembangunan ekonomi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya di Indonesia. Dan menekankan perlunya pendekatan yang seimbang dan holistik dalam menangani permasalahan kompleks ini guna menjamin perlindungan hak-hak individu dan pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam situasi konflik.
Referensi
Buku
Al-Hamdi, R., Efendi, D., Kurniawan, B. D., & Latief, H. (Eds.). (2019). Politik Inklusif Muhammadiyah: Narasi Pencerahan Islam untuk Indonesia Berkemajuan. UMY Press (dist: Caremedia Communication).
Chang, I., & Putra, H. D. (2023). EKONOMI PEMBANGUNAN. Mafy Media Literasi Indonesia.
El-Muhtaj, M. (2017). Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. Prenada Media.
Rahayu, R. I. (2007). Aliansi untuk kedaulatan warga negara yang aktif. Yappika.
Sarjito, I. A. (2023). Kebijakan dan Strategi Pertahanan. CV Jejak (Jejak Publisher).
Suryono, A. (2010). Dimensi-dimensi Prima teori pembangunan. Universitas Brawijaya Press.
Syahputra, I. (2013). Rezim Media: Pergulatan Demokrasi, Jurnalisme, dan Infotainment. Gramedia Pustaka Utama.
Tampubolon, M., Simanjuntak, N., & Silalahi, F. (2023). Hukum & Teori Konstitusi. Global Eksekutif Teknologi.
Tedi Sudrajat, S. H., & Endra Wijaya, S. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Bumi Aksara.
Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta). Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM), Smith, R. K., Asplund, K. D., & Marzuki, S. (2008). Hukum hak asasi manusia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).
Jurnal
Amaritasari, I. (2015). Keamanan Nasional dalam Konsep dan Standar Internasional. Jurnal Keamanan Nasional, 1(2), 153-174.
Apandi, Apandi. “Pendekatan Resolusi Konflik Dalam Upaya Pencegahan Konflik Regional Pada Era Digitalisasi.” Jurnal Inovasi Ilmu Sosial Dan Politik 2, no. 1 (2020). https://doi.org/10.33474/jisop.v2i1.6414.
Handayani, T. (2016). Implikasi Kesepakatan Asean Banking Integration Framework (ABIF) terhadap Pembaruan Hukum Perbankan Indonesia. Rechtidee, 11(2), 136-149.
Hsb, M. O. (2021). Ham dan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945. Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 29-40.
Islam, P. D. M. S. Studi Islam Pendekatan Dan Metode.
Junef, M. (2021). Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN, 1410, 5632.
Maemunah, M. (2019). Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Konsep Ham Pasca Reformasi. Jatiswara, 34(2), 193-211.
Marudut, T. (2013). Perlindungan Hak Asasi Manusia (Ham) Terhadap Tersangka Dalam Praperadilan (Doctoral Dissertation, Uniniversitas Hasanuddin).
Pamprakoso, H. Kebijakan Akuisisi Saham PT Freeport Indonesia oleh Pemerintah Indonesia (Doctoral dissertation, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).
Silitonga, Tatar Bonar. “Tantangan Globalisasi, Peran Negara, Dan Implikasinya Terhadap Aktualisasi Nilai-Nilai Ideologi Negara.” Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan 17, no. 1 (May 5, 2020): 15–28. https://doi.org/10.21831/jc.v17i1.29271.
Sitorus, W. (2014). Kepentingan umum dalam perlindungan paten. Yuridika, 29(1), 39-60.
Triadi, I., Maharani, N., Hawana, J., Lamminar, A., Ferdiansyah, D. S., & Verlee, N. (2023). Analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Terjadi Dalam Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Melibatkan Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(11).
Ulfiyyati, A., Muhamad, R., & Akbari, I. S. (2023). DEMOKRASI: TINJAUAN TERHADAP KONSEP, TANTANGAN, DAN PROSPEK MASA DEPAN. Advanced In Social Humanities Research, 1(4), 435-444.
Yudhistira, G. (2020). Analisis Upaya Justica Global dalam Kasus Pelanggaran HAM di Rio De Janeiro Tahun 2015-2018.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Sofiah Afifah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.