Kepastian Hukum bagi Kreditur di dalam Eksekusi Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019

Penulis

  • Mulyono Kurniawan Magister Hukum UTA45 Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i1.11

Kata Kunci:

Fidusia, Eksekusi, Kepastian Hukum

Abstrak

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 yang berdampak pada ketidakseimbangan norma hukum dalam perjanjian fidusia, khususnya dalam konteks eksekusi fidusia. Putusan tersebut mengharuskan kreditur untuk melalui proses pengadilan jika debitur tidak sepakat terkait wanprestasi atau enggan menyerahkan jaminan fidusia.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 mengubah sifat jaminan fidusia dari jaminan khusus yang mudah dieksekusi menjadi jaminan umum tanpa kemampuan eksekusi langsung (parate eksekusi). Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi kreditur dalam pelaksanaan eksekusi fidusia. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa Putusan tersebut menciptakan kekaburan norma. Sebagai solusi, diperlukan perubahan pada Undang-Undang Jaminan Fidusia dan penetapan prosedur eksekusi fidusia yang jelas, transparan, cepat, mudah, pasti, efisien, dan biaya murah. Selain itu, diperlukan penguatan kewenangan Pengadilan dan harmonisasi UU Jaminan Fidusia di Indonesia dengan sistem hukum lainnya.

Referensi

Buku:

Christiawan, R., & Saputera, J. A. (2022). Perkembangan dan Praktik Jaminan Fidusia (cet. 1). PT RajaGrafindo Persada.

Hadi, S. (1989). Metodologi Research II (cet. 2). Andi Offset.

Kamelo, T. (2018). Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan (cet. 2). PT Alumni.

Pardede, M. (1995). Hukum Pidana Bank. Pustaka Sinar Harapan.

Satrio, J. (2007). Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia (cet. 5). PT Citra Aditya Bakti.

Sirait, T. M. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dari Masa ke Masa (cet. 1). Deepublish.

Subekti, R. (2020). Hukum Perjanjian (Cetakan 20). Intermasa.

Witanto, D. Y. (2015). Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Mandar Maju.

Yahman. (2011). Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual (Cet.2). Prestasi Pustaka.

Jurnal:

Khalimi, & Alam, K. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Jurnal Yustitia Fakultas Hukum Universitas Wiralodra, 8(1), 15–35.

Rae, Deystia Ayesha. “Urgensi Parate Eksekusi Dalam Jaminan Kebendaan, Studi Kedudukan Parate Eksekusi Dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.” Tesis dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021.

Sagita, Riyandi Afrianto, and Junior B Gregorius. “Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Dalam Perspektif Teori Restorative Justice (Studi Putusan Nomor : 20PID/SUS-Anak/2015/PN.PDG).” Jurnal Hukum Staatrechts, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta 2, no. 1 (2019): 52–71.

Samudra, Muhammad Tun. “Prinsip Kerelaan Dalam Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.” Tesis dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022.

Suhardiman, Cecep, and Hotma P. Sibuea. “Paradigma Kemelut Demokrasi Pancasila Pasca Reformasi 1998.” Jurnal Nasional Ius Constitutum 1, no. 1 (2017): 1–20.

Widyaningrum, Tuti, and Khalimi. “The Democratization Of The Organizational Registration Of Indigenous Beliefs For Fulfilling The Right Of Citizens.” Jurnal Dinamika Hukum: National Accredited Journal 21, no. 1 (2021): 172–84.

Widyaningrum, Tuti, Januar Agung Saputera, and Ansadila Niar Sitanggang. “Optimalisasi Ruang Belajar Ramah Anak Di Sekolah Alam Taman Siswa Pesisir Cilincing Jakarta Utara.” Jurnal Berdikari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta 5, no. 1 (2022): 44–54.

Peraturan Perundang-undangan :

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019

POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

Undang-Undang : KUHPer Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Beserta Penjelasannya. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2017

Unduhan

Diterbitkan

2023-02-25

Cara Mengutip

Kurniawan, M. (2023). Kepastian Hukum bagi Kreditur di dalam Eksekusi Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 . Lex Aeterna Law Journal, 1(1), 43–59. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i1.11