Implikasi Yuridis Nusyuz Terhadap Hak Nafkah Istri Dalam Kompilasi Hukum Islam

Penulis

  • Ghina Yusviyana STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.100

Kata Kunci:

Nusyuz, Kompilasi Hukum Islam, Nafkah Istri

Abstrak

Nusyuz adalah pelanggaran komitmen bersama terhadap apa yang menjadi kewajiban dalam rumah tangga. Adanya tindakan nusyuz ini adalah merupakan pintu pertama untuk kehancuran rumah tangga. Maka suami istri mempunyai hak yang sama untuk menegur masing-masing pihak jika mulai ada tanda-tanda melakukan nusyuz.  Al quran mengenal istilah Nusyuz suami dalam Q.s An Nisa ayat 128 dan Nusyuznya istri dalam Q.s An Nisa ayat 34. Kompilasi Hukum Islam menyebutkan kata nusyuz sebanyak 6 kali yaitu dalam pasal 80, pasal 83, pasal 84, pasal 152 dan dalam pasal 77 ayat (5)  menjelaskan “Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing- masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama” berarti memungkinkan dalam hal ini terjadi adanya nusyuz pada suami dan istri. Dalam Kompilasi hukum Islam ialah bahwa seorang istri dapat dianggap nusyuz dengan alasan yang sah. Kewajiban tersebut yaitu berbakti lahir dan batin terhadap suaminya yang dibenarkan di dalam hukum islam. Ada tidaknya nusyuz tersebut harus di buktikan dengan alat bukti yang sah, konsekuensi bagi istri yang nusyuz ialah ia tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Jika suami istri tersebut cerai, istri yang nusyuz tidak berhak menerima nafkah iddah. Sejalan dengan kesimpulan diatas dan untuk pengembangan hukum islam yang baik disarankan agar : pertama, melakukan perbaikan  dan penyempurnaan terhadap kompilasi hukum islam dengan penyesuaiqn terhadap nash dan perkembangan zaman.

Referensi

Anwar, K. (2021). Konstruksi hukum terhadap hak-hak istri akibat nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 45-60.

Aris, M. (2020). Reinterpretasi makna nusyuz dalam mewujudkan keadilan gender pada rumah tangga muslim. Jurnal Al-Equalitas, 5(2), 112-128.

Fadhli, A. (2022). Implikasi yuridis Pasal 84 Kompilasi Hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah istri. Jurnal Riset Hukum Keluarga, 2(1), 12-25.

Hidayat, R. (2023). Analisis hukum Islam terhadap kekerasan dalam rumah tangga sebagai bentuk nusyuz suami. Jurnal Ijtihad, 7(2), 89-104.

Ja’far, H. A. K. (2020). Hukum keluarga Islam di Indonesia. Arjasa Pratama.

Kementerian Agama RI. (2021). Kompilasi hukum Islam di Indonesia. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Munawwarah, M. (2021). Analisis kritis hak nafkah bagi istri nusyuz menurut hukum Islam dan hukum positif. Jurnal Syariah dan Hukum, 3(2), 150-165.

Nasution, A. H. (2022). Perlindungan hukum bagi istri sebagai korban kekerasan akibat stigma nusyuz. Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1), 33-48.

Setyawan, E. (2020). Dinamika penyelesaian konflik keluarga melalui pendekatan mediasi dalam perspektif nusyuz. Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 4(1), 77-92.

Sudarto. (2020). Fikih munakahat. Penerbit Qiara Media

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30

Cara Mengutip

Yusviyana, G. (2025). Implikasi Yuridis Nusyuz Terhadap Hak Nafkah Istri Dalam Kompilasi Hukum Islam . Lex Aeterna Law Journal, 3(4), 149–158. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.100