Analisis Kewajiban Nafkah Suami dan Konsep Harta Bersama dalam Hukum Islam dan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i3.92Kata Kunci:
Nafkah, Harta Bersama, Keluarga IslamAbstrak
Dalam Islam, nafkah merupakan tanggung jawab suami, yang juga diatur dalam hukum keluarga Indonesia dengan ketentuan nafkah suami dan pemberlakuan harta bersama. Namun, kewajiban suami untuk memberikan nafkah dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya, yang berpotensi menciptakan celah hukum yang merusak asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Penelitian ini membahas nafkah dan konsep harta bersama dalam hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta pengaruhnya terhadap kewajiban nafkah suami. Ditemukan bahwa dengan diberlakukannya ketentuan harta bersama, nafkah menjadi tanggung jawab bersama suami-istri, yang pada gilirannya menjadikan semua kewajiban rumah tangga sebagai kewajiban bersama. Hal ini mencerminkan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam hubungan suami-istri menurut Islam.
Referensi
Abdurrahman al-Jaziri. (1986). Kitab al-Fiqh ‘ala Madzhabi al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.
Achmad Kuzari. (1995). Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Ahmad Azhar Basyir. (2004). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.
Ahmad Warson Munawir. (1984). Kamus al Munawwir. Yogyakarta: Pondok Pesantren al-Munawwir.
Abdullah, A. (2011). Islamic Law on Marriage and Family. Kuala Lumpur: Oxford University Press.
Al-Qur'an. (n.d.). Al-Baqarah: 233, Al-Thalaq: 7.
Hasan, M. (2016). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo.
Huda, M. (2018). Kompilasi Hukum Islam dan Implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: Lkis.
Nurcholis, A. (2012). Hukum Perkawinan dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Shihab, M. Q. (1998). Islamic Jurisprudence: A Comparative Approach. Jakarta: Mizan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ucu Subaekah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
						









