Analisis Hukum Terhadap Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi dalam Bank Syariah
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i2.84Kata Kunci:
Pembiayaan Syariah, Modal Kerja, InvestasiAbstrak
Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah. Pembiayaan syariah memiliki landasan hukum yang berbeda dengan perbankan konvensional, mengedepankan prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti keadilan, transparansi, dan penghindaran unsur riba. Pembiayaan modal kerja dan investasi adalah dua jenis pembiayaan utama yang ditawarkan oleh bank syariah untuk mendukung kelancaran usaha nasabah. Pembiayaan modal kerja bertujuan untuk mendanai operasional usaha, sementara pembiayaan investasi digunakan untuk pengadaan barang modal atau ekspansi usaha. Dalam praktiknya, bank syariah menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba, maysir, dan gharar, sehingga pembiayaan diberikan dengan prinsip bagi hasil atau sistem bagi keuntungan yang lebih adil dan transparan. Salah satu model pembiayaan yang digunakan adalah mudharabah, di mana bank bertindak sebagai penyandang dana dan nasabah sebagai pengelola usaha. Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam implementasi nilai-nilai ekonomi Islam, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah pada setiap produk pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai regulasi dan praktek pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, serta bagaimana aspek hukum dan prinsip syariah diterapkan dalam konteks perbankan modern.
Referensi
Ahmad, R. A. (2020). Tantangan dalam pengentasan kemiskinan: Peran lembaga keuangan mikro Islam dan keuangan sosial. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, 1, SNPPM2020LPK--49.
Anshori, A. G., & others. (2008). Kapita Selekta Perbankan Syariah di Indonesia. UII, JakartaPress, Jakarta.
Faujiah, A. (2020). Praktek Akad Qardhul Hasan Pada Bank Wakaf Mikro. ACTIVA: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1: April), 20–36.
Husna, A. I. N., & Paramansyah, A. (2020). Perkembangan Industri Perbankan Syariah pada Pembiayaan yang Disalurkan (Libraryresearch). Jurnal Maps (Manajemen Perbankan Syariah), 3(2), 129–139.
Nasar, M. F. (2018). Capita selecta zakat: Esei-esei zakat aksi kolektif melawan kemiskinan. Gre Publishing.
Nugroho, L., Ratnawati, N., Chaniago, N., & others. (2024). Manajemen Pendanaan dan Pembiayaan Perbankan Syariah. Penerbit Salemba.
Pugu, M. R., Riyanto, S., & Haryadi, R. N. (2024). Metodologi Penelitian; Konsep, Strategi, dan Aplikasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Rahma, A., Alifia, N., Zulkarnaen, M. N., Jannah, M., & others. (2024). Pengaruh Pembiayaan Modal Ventura terhadap Pengembangan dan Pertumbuhan UMKM di Kota Serang. Jurnal Ilmu Manajemen, Bisnis Dan Ekonomi (JIMBE), 2(2), 117–132.
Rantisi, M. A., & Winario, M. (2024). Pengembangan Produk Perbankan Syariah untuk Menjangkau Segmen Pasar yang Lebih Luas. Multidisciplinary Journal of Religion and Social Sciences, 1(2), 42–49.
Riyansyah, A., & Ansori, M. (2024). Implikasi Hukum dan Etika Perbankan Syariah Terhadap Transaksi yang Terkait dengan Judi Online. AKUNTANSI 45, 5(2), 262–281.
Wulandari, J., Sulistyono, B. A. P., Verdiansyah, D. M., Lintang, W. W., & Oktafia, R. (2024). Konsep Dasar Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Manajemen, 2(2), 165–171.
Yumarni, A., Rumatiga, H., & others. (2024). Penerapan Prinsip Larangan "Magrib: Maysir, Gharar, dan Riba� dalam Pembiayaan yang Bergerak di Bidang Usaha Non Halal. Karimah Tauhid, 3(4), 4310–4330.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Syahrul Amarullah, Lina Pusvisasari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.










