Analisis Hukum Terhadap Praktik Asuransi Syariah dan Kredit Konvensional dalam Perspektif Fikih Muamalah

Penulis

  • Siti Nurasyfa STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i2.83

Kata Kunci:

Kredit, Asuransi, Fikih Muamalah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kredit dan asuransi dalam perspektif hukum Islam, dengan fokus pada analisis syariah terhadap asuransi syariah dan kredit konvensional. Dalam sistem keuangan konvensional, praktik kredit sering melibatkan bunga (riba) yang dilarang dalam Islam, sementara asuransi konvensional mengandung elemen gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan riba. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengeksplorasi solusi berbasis syariah, seperti pembiayaan dengan akad murabahah dan ijarah, serta asuransi berbasis takaful. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip syariah dalam kredit dan asuransi dapat menghilangkan unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, termasuk riba dan gharar. Oleh karena itu, disarankan agar masyarakat Muslim meningkatkan literasi keuangan syariah dan beralih ke produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang pentingnya penerapan hukum Islam dalam praktik keuangan modern, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pengembangan produk keuangan syariah yang lebih adil dan transparan.

Referensi

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2001). Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Jakarta: Dewan Syariah Nasional.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (n.d.). Fatwa DSN-MUI tentang akad-akad syariah lainnya. Jakarta: Dewan Syariah Nasional.

Hidayat, A., & Syafii, S. (2022). Pengembangan produk keuangan syariah dalam industri perbankan Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi, 15(2), 134-150.

Hidayat, I. (2016). Dasar hukum asuransi syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 10(1), 45-60.

Ismail, R. (2019). Studi perbandingan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Syariah, 9(3), 250-265.

Kisandra, A., & Nur Ahmad, M. (2023). Hukum akad dan investasi pada asuransi dalam perspektif fiqih muamalah. Jurnal Fiqih Muamalah, 5(2), 90-105.

Mardani, Z. (2016). Prinsip-prinsip asuransi syariah dalam perspektif fiqih muamalah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 8(3), 110-120.

Muhammad, A. (2018). Etika ekonomi dalam Islam: Perspektif fiqih muamalah. Bandung: Al-Mizan

Otoritas Jasa Keuangan. (2008). Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jakarta: Pemerintah Indonesia.

Pugu, M. R., Riyanto, S., & Haryadi, R. N. (2024). Metodologi Penelitian; Konsep, Strategi, dan Aplikasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Yusuf, A. (2021). Konsep muamalah dalam hukum Islam. Jakarta: Pustaka Muslim.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-28

Cara Mengutip

Nurasyfa, S. (2025). Analisis Hukum Terhadap Praktik Asuransi Syariah dan Kredit Konvensional dalam Perspektif Fikih Muamalah. Lex Aeterna Law Journal, 3(2), 47–54. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i2.83