Peran Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Penentuan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Penulis

  • Rizki Suandi STAI Al-Azhary, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i1.78

Kata Kunci:

Hadhanah, Hak Asuh, Hukum Islam

Abstrak

Hadhanah dalam hukum keluarga Islam merupakan suatu konsep yang menitikberatkan pada hak dan kewajiban orang tua atau wali untuk merawat dan mendidik anak-anak yang belum dapat mengurus diri sendiri, khususnya setelah terjadi perceraian. Dalam konteks ini, ibu umumnya lebih diutamakan untuk mengasuh anak yang masih kecil, namun hak asuh ini bisa beralih ke ayah atau keluarga lain apabila ibu tidak mampu memberikan pengasuhan yang layak. Hadhanah tidak hanya mencakup pemenuhan kebutuhan fisik anak, tetapi juga melibatkan aspek psikologis, emosional, pendidikan, dan perlindungan spiritual. Dalam hukum Islam, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pengasuhan berjalan dengan baik, seperti pengasuh yang beragama Islam, berakal sehat, serta memiliki sifat amanah. Di Indonesia, hadhanah juga diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Persoalan hak asuh anak menjadi semakin kompleks dengan berbagai faktor, seperti konflik orang tua dan pertimbangan sosial-ekonomi, yang memerlukan pemahaman dan penanganan yang bijaksana. Untuk itu, penting bagi setiap pihak yang terlibat, termasuk keluarga dan praktisi hukum, untuk memahami konsep hadhanah secara mendalam guna menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi anak.

Referensi

As-Sabuni, A. (2014). Fiqh al-‘Amaal: The Islamic Jurisprudence on Family Law. Al-Azhar Press.

Bahrudin, H. (2018). Prinsip-prinsip hukum keluarga dalam perspektif Indonesia. Penerbit Salemba Empat.

Indonesia Supreme Court. (2019). Putusan Mahkamah Agung No. 72/Pdt.G/2018/PT.Kdi. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kompilasi Hukum Islam (KHI). (n.d.). Kompilasi Hukum Islam (Book of Islamic Law). Retrieved from [insert URL if online]

Shihab, Q. (2019). Fiqh anak: Perspektif Islam dalam pendidikan anak. Pustaka Firdaus.

Sya'ban, M. (2006). Fiqh keluarga: Pendekatan praktis hukum Islam dalam kehidupan keluarga. Pustaka Al-Kautsar.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (1974). Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 1.

Yusuf, N. (2017). Hukum keluarga Islam dan implementasinya di Indonesia. Rineka Cipta.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-22

Cara Mengutip

Suandi, R. (2025). Peran Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Penentuan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian. Lex Aeterna Law Journal, 3(1), 9–15. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v3i1.78