Relevansi Hukum Musaqah Terhadap Praktik Maro Petani Kopi Gunung Sari
DOI:
https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v2i4.72Kata Kunci:
Musaqah, Maro, Pertanian, Hukum Positif, Fikih IslamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi antara konsep hukum musaqah dalam Fikih Islam dengan praktik kerjasama 'maro' antarpetani kopi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dalam praktik ini, petani pemilik kebun kopi dan petani penggarap sepakat untuk membagi hasil panen secara adil (50%:50%) setelah melalui serangkaian tanggung jawab yang dibagi antara kedua pihak. Praktik ini dianalisis dengan menggunakan perspektif hukum Islam, khususnya konsep musaqah, yang mengatur pembagian hasil pertanian melalui kerjasama pemeliharaan tanaman dengan imbalan bagi hasil. Berdasarkan temuan lapangan, kerjasama 'maro' memiliki kesamaan prinsip dengan musaqah, yaitu adanya pembagian hasil yang adil dan saling menguntungkan. Namun, meskipun kedua konsep ini memiliki kesamaan dalam tujuan sosial dan ekonomi, terdapat perbedaan dalam perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem hukum positif Indonesia. Praktik musaqah tidak diatur secara eksplisit dalam hukum positif, meskipun prinsipnya dapat diintegrasikan dalam kerangka hukum agraria Indonesia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman terhadap kedua sistem hukum untuk mendukung praktik pertanian yang berkelanjutan dan adil, serta memberikan dasar bagi pengembangan kebijakan pertanian yang lebih inklusif di Indonesia.
Referensi
Ali, M. (2009). Hukum Agraria Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Al-Jaziri, A. (2007). Fiqh al-Muqaddimat al-Islamiya. Cairo: Dar al-Kutub al-Islamiyya.
Badawi, R. (2009). Praktik pertanian dan hukum Islam. Yogyakarta: UGM Press.
Djumhur, H. (2013). Hukum Agraria dan Perlindungannya dalam Praktik Pertanian di Indonesia. Jakarta: Lembaga Penelitian Hukum Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). (1847). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Muslim. (2000). Sahih Muslim (Hadis tentang musaqah). Trans. N. H. Amin. Jakarta: Pustaka Azam.
Subekti. (2004). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Intermasa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. (2008). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muhammad Ridwan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.