Deprecated: Using ${var} in strings is deprecated, use {$var} instead in /home/lartcid/public_html/journal.lartc.id/plugins/generic/citationStyleLanguage/lib/vendor/seboettg/citeproc-php/src/StyleSheet.php on line 52
Deprecated: Creation of dynamic property Seboettg\CiteProc\Root\Info::$category is deprecated in /home/lartcid/public_html/journal.lartc.id/plugins/generic/citationStyleLanguage/lib/vendor/seboettg/citeproc-php/src/Root/Info.php on line 62
Deprecated: Creation of dynamic property Seboettg\CiteProc\Root\Info::$updated is deprecated in /home/lartcid/public_html/journal.lartc.id/plugins/generic/citationStyleLanguage/lib/vendor/seboettg/citeproc-php/src/Root/Info.php on line 62
Deprecated: Creation of dynamic property Seboettg\CiteProc\Root\Info::$rights is deprecated in /home/lartcid/public_html/journal.lartc.id/plugins/generic/citationStyleLanguage/lib/vendor/seboettg/citeproc-php/src/Root/Info.php on line 62
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/lartcid/public_html/journal.lartc.id/plugins/generic/citationStyleLanguage/lib/vendor/seboettg/citeproc-php/src/StyleSheet.php:52) in /home/lartcid/public_html/journal.lartc.id/plugins/generic/citationStyleLanguage/CitationStyleLanguagePlugin.php on line 654
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/lartcid/public_html/journal.lartc.id/plugins/generic/citationStyleLanguage/lib/vendor/seboettg/citeproc-php/src/StyleSheet.php:52) in /home/lartcid/public_html/journal.lartc.id/plugins/generic/citationStyleLanguage/CitationStyleLanguagePlugin.php on line 655
@article{Implikasi Yuridis Nusyuz Terhadap Hak Nafkah Istri Dalam Kompilasi Hukum Islam _2025, volume={3}, url={https://journal.lartc.id/index.php/lalj/article/view/100}, DOI={10.69780/lexaeternalawjournal.v3i4.100}, abstractNote={
Nusyuz adalah pelanggaran komitmen bersama terhadap apa yang menjadi kewajiban dalam rumah tangga. Adanya tindakan nusyuz ini adalah merupakan pintu pertama untuk kehancuran rumah tangga. Maka suami istri mempunyai hak yang sama untuk menegur masing-masing pihak jika mulai ada tanda-tanda melakukan nusyuz. Al quran mengenal istilah Nusyuz suami dalam Q.s An Nisa ayat 128 dan Nusyuznya istri dalam Q.s An Nisa ayat 34. Kompilasi Hukum Islam menyebutkan kata nusyuz sebanyak 6 kali yaitu dalam pasal 80, pasal 83, pasal 84, pasal 152 dan dalam pasal 77 ayat (5) menjelaskan “Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing- masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama” berarti memungkinkan dalam hal ini terjadi adanya nusyuz pada suami dan istri. Dalam Kompilasi hukum Islam ialah bahwa seorang istri dapat dianggap nusyuz dengan alasan yang sah. Kewajiban tersebut yaitu berbakti lahir dan batin terhadap suaminya yang dibenarkan di dalam hukum islam. Ada tidaknya nusyuz tersebut harus di buktikan dengan alat bukti yang sah, konsekuensi bagi istri yang nusyuz ialah ia tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Jika suami istri tersebut cerai, istri yang nusyuz tidak berhak menerima nafkah iddah. Sejalan dengan kesimpulan diatas dan untuk pengembangan hukum islam yang baik disarankan agar : pertama, melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap kompilasi hukum islam dengan penyesuaiqn terhadap nash dan perkembangan zaman.
}, number={4}, journal={Lex Aeterna Law Journal}, year={2025}, month={Nov}, pages={149–158} }